Religi  

Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tak Menggunakan E Qur’ah, Kemenag Kalsel Banyak dapat Komplain

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel Dr H Muhammad Tambrin

BANJARMASIN, klikkalsel.com -Keberangkatan Jemaah haji tahun 1443 H atau 2022 M sedikit berbeda dengan tahun tahun sebelumnnya. Sebab sebelumnya keberangkatan melalui mekanisme penentuan Kelompok Terbang (Kloter) ditentukan dengan cara E-Qur’ah atau pengundian.

Namun kali ini penentuan Kloter tersebut akan ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Kalsel, melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel Dr H Muhammad Tambrin mengatakan, biasanya untuk jemaah dilakukan melalui aplikasi e-Qur’ah dengan cara menekan tombol mouse komputer yang terhubung dengan layar lebar, yang selanjutnya aplikasi secara otomatis akan menentukan sendiri nomor Kloter JCH dari masing-masing kab/kota se Kalsel.

“Namun untuk tahun ini berbeda, karena jumlah kouta disetiap kabupaten/kota tidak terpenuhi satu kloter, ” katanya, Selasa (10/5/2022)

Baca Juga : Kisah Sedih Warga Tabalong, Harus Berangkat Haji Dengan Kecacatan Kaki dan Tanpa Didampingi Suami 

Baca Juga : Bonus! Paman Birin Umrahkan Atlet Terbaik Kejurprov Karate 2022

Thambrin juga memaklumi situasi keberangkatan dimasa seperti sekarang, dimana Kantor Kemenag Kabupaten/Kota banyak mendapat pertanyaan, keluhan dan protes serta komplain yang ditimbulkan dari penetapan kebijakan tersebut.

“Ini merupakan kebijakan dari negara lain dan semua negara harus patuh terhadap kebijakan tersebut maka suka atau suka kita harus mengikutinya,” jelasnya.

Ia juga meminta, Kepala Seksi PHU Kemenag kabupaten/kota maupun dari unsur BPS-BiPiH untuk berhati-hati dalam memberikan penjelasan dan informasi kepada masyarakat terutama jemaah haji yang terdampak dari kebijakan tersebut. Terutama perbedaan terdapat dari cara sistem pelunasan, biaya dan waktu pelaksanaan.

“Untuk persyaratan pelunasan tahun ini jemaah haji cukup memperlihatkan lembar bukti setoran lunas BiPiH tahun 2020 atau setoran awal atau Surat Pendaftaran Haji (SPH). Jemaah haji tidak perlu membawa pasphoto maupun meterai dan tidak perlu tanda tangan,” jelasnya. (azka)

Editor : Akhmad