Mau Ambil Sabu, Pria Tabalong Ini Malah di Tangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan Petugas Kepolisian setelah mengamankan W (30) warga asal Desa Waling

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pria berinisial W (30) warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara Tabalong diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu yang telah bertransaksi melalui layanan perbankan, Selasa (1/3/2022).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut Rabu, (2/3/2022).

Penangakapan tersebut berawal ketika adanya informasi dari masyarakat, sehingga Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto, beserta Kanit Reskrim Ipda Adi Lesmono dan anggotanya melakukan penyelidikan.

“Benar saja tak berselang lama muncul seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau yang sedang terparkir,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Simpan 11.250 Butir Zenit dan 4,83 Gram Narkotika, Canul Diringkus Satresnarkoba Tabalong

Baca Juga : Tabalong Dihebohkan Kabar Gempa Bumi, BPBD Tabalong Angkat Suara

Pria tersebut yang berinisial W tampak mencari sesuatu di bawah tiang pintu gerbang Jalan H. Mahrawi Kelurahan Jangkung Tanjung, Tabalong.

“Dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku,” tuturnya.

Setelah diinterogasi, pria tersebut mengakui perbuatannya yaitu ingin mengambil sabu-sabu pesanannya yang telah di letakkan oleh penjualnya terlebih dahulu di tempat tersebut.

“(Sabu-sabu) atas pembeliannya seharga Rp 800 ribu melalui transfer perbankan ke rekening yang sudah disediakan oleh penjualnya,” terangnya.

Sehingga usai penangkapan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok yang berisi satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,39 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nopol, satu lembar bukti transfer bank, satu unit handpone warna hitam, satu unit HP android warna hitam. (Dilah)

Editor: Abadi