Kategori: Headline

  • Mengacu UU Pilkada dan Perbawaslu, Bawaslu Kalsel Tepis Tudingan Adanya “Abuse of Power”

    Mengacu UU Pilkada dan Perbawaslu, Bawaslu Kalsel Tepis Tudingan Adanya “Abuse of Power”

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rekomendasi pembatalan Aditya Mufti Arifin sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru oleh Bawaslu Kalsel berujung tudingan Abuse of Power atau penyalahgunaan kekuasaan. Sejumlah praktisi hukum menilai Bawaslu Kalsel melangkahi wewenang jajaran kabupaten/kota dalam menangani laporan dugaan penanganan pelanggaran Pilkada.

    Tudingan serupa juga dialamatkan kepada Bawaslu Kalsel setelah menerima laporan pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 2 Tamliha – Habib Ahmad yang melaporkan duet petahana nomor urut 1 Saidi – Said Idrus.

    Pengamat Hukum dan Politik, Dhieno Yudhistira menyebut Bawaslu Kalsel mengambil kewenangan Bawaslu Kabupaten Banjar, dengan dalih berpedoman pada Pasal 9 Ayat 4 dan 5
    Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Yang mana Pasal 9 Ayat 4 dan 5 itu juga menjadi pegangan Bawaslu Kalsel menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Banjarbaru.

    “Jadi Bawaslu Provinsi secara tidak langsung telah melanggar/mengangkangi kewenanangan Bawaslu Kabupaten/kota, sehingga menurut hemat saya hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang mereka buat sendiri. Walaupun dengan alasan Bawaslu Daerah terlalu banyak laporan namun hal itu bukan menjadi jawaban yang tepat,” ujarnya.

    Baca Juga Debat Perdana Pilkada HST: Dua Pasangan Calon Adu Keren Program Terkait Kesejahteraan Masyarakat Untuk Yakinkan Pemilih

    Baca Juga Kadung Dicetak, Langkah Aditya-Said Mempengaruhi Nasib Surat Suara Pilkada Banjarbaru

    Menurut Yudhistira, Bawaslu Kalsel telah melakukan penyalahgunaan kewenangan Abuse of Power. Alasannya adalah kewenangan Bawaslu kabupaten/kota diambil alih oleh Bawaslu Kalsel.

    “Namun yang saya cermati di sini, apakah mereka sudah mempelajari Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 atas perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, saya khawatir mereka belum tahu atau pura-pura tidak tahu. Ini yang akan menjadi masalah,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menepis pihaknya telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Aries menekankan, setiap langkah yang diambil Bawaslu Kalsel dalam menerima laporan, menangani pelanggaran, hingga memutuskan perkara berpedoman pada Perbawaslu, bahkan UU Pilkada.

    “Kalau menerima laporan kami wajib, sandarannya pada Pasal 28 Ayat 1 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan,” jelasnya, Rabu (6/11/2024).

    “Di Undang-Undang karena bunyi itu Pemilihan. Sifatnya umum, mau itu Pilbup, Pilwali, dan Pilgub maka kami berwenang menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terkait dengan pelanggaran Pemilihan. Apalagi dipertegas di Perbawaslu Nomor 9, kami bisa menangani itu,” imbuhnya.

    Pada Ayat 5 huruf (a) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dijelaskan laporan bisa disampaikan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran.

    “Pada Pilkada 2020 lalu, ada pasangan calon yang melaporkan langsung ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran di Kalsel,” imbuhnya.

    Terkait penanganan pelanggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru oleh Bawaslu Kalsel, Aries menjelaskan ada asas pertimbangan yang diambil berdasarkan Perbawaslu.

    “Pertimbangan kami ketika itu Bawaslu Kota Banjarbaru sedang menangani perkara. Kemudian komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru komposisinya hanya tiga orang,” ucapnya.

    Sementara itu, Aries menerangkan terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wali Bupati Kabupaten Banjar ke Bawaslu Kalsel masih bersifat diterima. Dalam hal ini belum dipastikan apakah langsung ditangani Bawaslu Kalsel.

    “Laporan di Kabupaten Banjar masih perbaikan, belum tentu kami yang menanganinya. Bisa saja kami limpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar,” pungkasnya. (rizqon)

    Editor: Abadi

  • Pengamat Menduga Terjadi “Smuggling Of Rules” Dalam Pelaporan Paslon 02 ke Bawaslu Kalsel

    Pengamat Menduga Terjadi “Smuggling Of Rules” Dalam Pelaporan Paslon 02 ke Bawaslu Kalsel

    BANJARBARU, klikkalsel.com – Pengamat Hukum dan Politik, Dhieno Yudhistira kritisi pelaporan pasangan calon (Paslon) 02 Tamliha – Habib Ahmad ke Bawaslu Kalsel yang ditujukan untuk Paslon MANIS, Saidi – Said idrus.

    Dikatakannya bahwa, pelaporan yang dilakukan oleh Paslon 02 dalam Pilbup Banjar ke Bawaslu Provinsi Kalsel dinilai melanggar/mengangkangi Bawaslu Kabupaten Banjar.

    Hal tersebut ujarnya didasari Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 atas perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, di dalam Pasal 4 dan 5.

    Dalam Perbawaslu tersebut menurut Dhieno, disebutkan dalam pasal 4 huruf (a), Pelaporan disampaikan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahui atau ditemukan pelanggaran. Sedangkan dalam Pasal 5 penyampaian bahwa laporan dilakukan ke kantor Sekretariat Bawaslu sesuai dengan tempat di mana terjadinya pelanggaran,

    “Jadi Bawaslu Provinsi secara tidak langsung telah melanggar/mengangkangi kewenanangan Bawaslu Kabupaten/kota, sehingga menurut hemat saya hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang mereka buat sendiri. Walaupun dengan alasan Bawaslu Daerah terlalu banyak laporan namun hal itu bukan menjadi jawaban yang tepat,” ungkapnya saat dihubungi klikkalsel.com melalui panggilan Whatsapp, Selasa (05/11/2024).

    Baca Juga Pelaporan Tamliha-Habib Ahmad ke Bawaslu Kalsel, Berikut Keterangan Ketua Bawaslu Banjar

    Baca Juga Polresta Banjarmasin Pastikan Keamanan Kampanye Paslon Pilkada Tetap Kondusif

    Bahkan Dhieno mengkategorikan, tindakan Bawaslu Kalsel adalah sebuah pengingkaran keadilan terhadap masyarakat (masyarakat/rakyat) dijadikan kelinci percobaan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, Sehingga dirinya mempertanyakan dengan terjadinya laporan ini, lalu masyarakat harus percaya kemana lagi? Apabila peraturan yang dibuat oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, itu ditabrak oleh oknum Bawaslu sendiri. Sehingga muncul persepsi mereka melanggar aturan yang dibuat sendiri.

    “Jadi menurut saya, sangat jelas dan nyata bahwa Bawaslu provinsi telah melakukan penyalahgunaan kewenangan abuse of power dan misbruik van omstandige heden terhadap terlapor. Sebab kewenangan Bawaslu kota diambil alih oleh Bawaslu Kalsel,” terangnya.

    Terkait dengan penerimaan laporan yang disuguhkan Paslon 02 Tamliha – Habib Ahmad ke Bawaslu Kalsel, hal itu tentunya merupakan hak dari Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, namun tetap mengikuti tahapan proses dan aturan yang berlaku saat ini, apakah masuk pelanggaran kode etik, pidana, adminstrasi atau pelanggaran lainya.

    “Namun yang saya cermati di sini, apakah mereka sudah mempelajari Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 atas perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, saya khawatir mereka belum tahu atau pura-pura tidak tahu. Ini yang akan menjadi masalah,” ungkapnya.

    “Apabila dia yang membuat dia juga yang mengingkari hal ini termasuk Smuggling Of Rules (penyelundupan aturan, red),” tegasnya.

    Lebih jelas, ia mengatakan, dalam aturan yang sama, Bawaslu provinsi hanya berwenang untuk mengadili atau memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Gubernur, dan wakil Gubernur, bukan memeriksa pelanggaran Calon Bupati dan Calon Wali Kota.

    “Di dalam peraturan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 atas perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tersebut jelas tertulis, pelaporan dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya perkara atau pelanggaran. Dalam hal ini berarti adalah kewenangan absolut dari Bawaslu Kabupaten atau Kota,” ucapnya.

    Dalam kasus ini, ia mengatakan kewenangan Bawaslu Kabupaten atau Kota telah dikangkangi oleh oknum dari Bawaslu Provinsi Kalsel.

    Selain itu, terkait dengan pelaporan yang dilakukan Tim Paslon Pilbup Banjar 02 Tamliha – Habib Ahmad yang telah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar apakah melanggar Asas Nebis In Idem?

    Ia memaparkan, seharusnya jika perkara ini telah dilayangkan ke Bawaslu kabupaten/kota dan ternyata dihentikan setelah melewati beberapa tahapan. Maka harusnya Bawaslu Provinsi Kalsel menolak laporan tersebut sebab bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 atas perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 , karena tidak boleh ada 2 laporan yang sama dengan obyek, pihak dan materi yang sama, diajukan kembali terkecuali ada novum.

    “Berdasarkan aturan tersebut jelas terlihat ada ketimpangan dan pelanggaran hukum yang terjadi di sana. Dalam hal ini kami tidak mengetahui motif apa yang terselubung dari oknum Bawaslu kalsel?, apakah mereka tidak percaya dengan kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

    Bahkan dalam kasus ini, menurut Dhieno bola panas ada di Bawaslu provinsi apakah mereka menerapkan peraturan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 atas perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang mereka buat sendiri atau ada unsur yang lain. (Mada)

    Editor: Abadi

  • Disetop di Kabupaten Banjar, Tamliha – Habib Ahmad Kembali Laporkan Manis ke Bawaslu Kalsel

    Disetop di Kabupaten Banjar, Tamliha – Habib Ahmad Kembali Laporkan Manis ke Bawaslu Kalsel

    MARTAPURA, klikkalsel.com – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Syaifullah – Habib Ahmad kembali melaporkan Paslon nomor urut 01 ke Bawaslu Kalsel setelah terhenti di Bawaslu Kabupaten Banjar.

    Pelaporan yang dimasukkan pada Senin (04/11/2024) kemarin itu, Tim Paslon Syaifullah – Habib Ahmad secara resmi ke Bawaslu Provinsi Kalsel, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 Saidi – Said idrus.

    “Kami telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran Paslon 01 dengan Tagline Manis, jadi berkas dan bukti sudah kami serahkan setelah mengisi formulir yang disediakan,” ucap Kuasa Hukum Paslon 02, Muhammad Rusdi, Selasa (05/11/2024).

    Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa yang dilaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 tersebut, sejak tanggal 12 September hingga 3 November 2024.

    Baca Juga Upaya Meningkatkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Batola Gelar Rapat Koordinasi Pengawas Partisipatif

    Baca Juga Upaya Meningkatkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Batola Gelar Rapat Koordinasi Pengawas Partisipatif

    “Laporan yang kami sampaikan adalah dugaan pelanggaran Paslon Manis sebelum penetapan calon oleh KPU Banjar. Banyak saksi dan alat bukti yang kami siapkan untuk mendukung laporan ini,” terangnya.

    Laporan yang masuk ke Bawaslu Kalsel itu ditujukan pihaknya dengan tuntutan untuk pembatalan Paslon Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyie, seperti halnya yang terjadi di Pemilihan Walikota (Pilwali) Banjarbaru, dengan kasus yang serupa.

    “Dari laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu Kalsel ini, dengan tuntutan seperti yang terjadi di Banjarbaru, yakni pembatalan pencalonan Paslon 01 Bupati Banjar,” tuntutnya.

    Untuk diketahui, sebelumnya Tim Paslon 02 Tamliha – Habib Ahmad telah melakukan pelaporan serupa ke Bawaslu Kabupaten Banjar, terkait dengan penyalahgunaan wewenang pada, Senin (07/11/2024) lalu.

    Namun pada tanggal 11 Oktober lalu, dari hasil klarifikasi pihak Bawaslu memutuskan bahwa status laporan itu dihentikan, atau tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai bagian dari pelanggaran.

    Bahkan, dalam putusan tersebut, Ketua Bawaslu Banjar, Hafizh Ridha mengatakan, jika pihak pelapor tidak ada mengajukan keberatan dengan keputusan pihaknya menghentikan status laporan. (Mada)

    Editor: Abadi

  • Relawan Damkar Banjarmasin Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Gorden 10 Grosir Houseware

    Relawan Damkar Banjarmasin Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Gorden 10 Grosir Houseware

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang relawan pemadam kebakaran bernama Muhidin (22), warga Jalan Kelayan A Gang Kenari RT 16, Kecamatan Banjarmasin Selatan, gugur saat bertugas memadamkan kebakaran di kawasan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, pada Minggu (3/11/2024).

    Muhidin meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan bangunan di gudang penyimpanan barang Gorden 10 Grosir Houseware dan mengalami sesak napas akibat terlalu banyak menghirup asap.

    Peristiwa kebakaran ini terjadi sejak Sabtu malam (2/11/2024) sekitar pukul 21.30 WITA dan berlangsung hingga Minggu pagi.

    Dalam upaya pemadaman, Muhidin sempat merasa sesak napas dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

    Kebakaran hebat yang melanda gudang tersebut menyulitkan para petugas dan relawan dalam melakukan pemadaman.

    Baca Juga Kebakaran Hebat Landa Gudang di Banjarmasin Barat di Malam Minggu, Warga Geger

    Baca Juga Kebakaran di Belitung Selatan, Enam Rumah Warga Hangus Dilahap api

    Material yang terbakar sebagian besar adalah plastik dan barang pecah belah, yang menghasilkan asap tebal serta mempercepat penyebaran api.

    Situasi ini membuat warga sekitar khawatir lantaran kobaran api diperkirakan dapat merambat ke pemukiman mereka.

    Banyak relawan dari berbagai daerah seperti Banjarbaru, Martapura, hingga Kapuas di Kalimantan Tengah, turut membantu petugas pemadam kebakaran Banjarmasin yang kewalahan menghadapi besarnya kobatan api.

    Kendala lain yang dihadapi adalah kehabisan bahan bakar untuk pompa air serta asap tebal di dalam gudang, yang memperlambat proses pemadaman.

    Data dari BPBD Kota Banjarmasin menyebutkan bahwa gudang yang terbakar merupakan tempat penyimpanan barang pecah belah.

    Sampai saat ini, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Petugas berwenang belum dapat memastikan kerugian yang ditimbulkan, karena api masih aktif pada beberapa bagian bangunan.

    Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar, melalui Kanit Ipda Marzun Koso, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti terkait untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan kematian relawan tersebut dari Regu 05 Kenari.

    “Saat ini masih kita dalami,” pungkasnya. (airlangga).

    Editor: Abadi

  • Kadung Dicetak, Langkah Aditya-Said Mempengaruhi Nasib Surat Suara Pilkada Banjarbaru

    Kadung Dicetak, Langkah Aditya-Said Mempengaruhi Nasib Surat Suara Pilkada Banjarbaru

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pembatalan Aditya-Said sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru oleh KPU Banjarbaru berpotensi berimbas pada surat suara yang telah tercetak. Terlebih lagi, logistik Pilkada paling vital itu dijadwalkan akan tiba di Kalsel.

    Diketahui surat suara Pilkada untuk Kota Banjarbaru dan daerah lain di Kalsel dijadwalkan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (2/11/2024) besok pukul 17.30 Wita.

    Keesokan harinya, dilakukan proses bongkar dari kontainer ke tiga mobil box untuk didistribukan ke kabupaten/kota.

    Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa belum bisa memastikan kegunaan surat suara Pilkada Banjarbaru yang telah tercetak.

    Dalam hal ini, KPU Kalsel memilih langkah berkoordinasi dengan KPU RI terlebih dahulu sembari menunggu apakah pihak Aditya-Said melakukan gugatan upaya hukum atas keputusan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

    “Kami belum bisa mengambil kesimpulan sebelum ada putusan inkrah di pengadilan jika ada gugatan dari pasangan calon,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).

    Sementara itu, Tim Hukum Aditya dan Said, Deni Hariyatna mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum gugatan atas Surat Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.

    “Kami memang punya hak untuk gugat atas putusan ini, namun kami masih mempertimbangkan bagaimana langkah kami selanjutnya, karena kami pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru,” tandasnya.

    Baca Juga : Tim Hukum Aditya – Said Abdullah: Putusan KPU Cacat Hukum dan Tidak Ada Asas Pertimbangan Serta Telaahan

    Baca Juga : Warga Karang Anyar Berkeluh Kesah Masalah Bansos ke Lisa Halaby

    SK pembatalan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Banjarbaru tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kalsel dengan nomor registrasi 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan tertanggal 28 Oktober 2024.

    Aditya yang sebelumnya sebagai kandidat petahana dinyatakan melanggar Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah dengan sanksi pembatalan sebagai calon.

    Sanksi tersebut sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” (rizqon)

    Editor: Abadi

  • Didiskualifikasi KPU! Upaya Hukum Aditya-Said Lebih Potensial di Mahkamah Agung

    Didiskualifikasi KPU! Upaya Hukum Aditya-Said Lebih Potensial di Mahkamah Agung

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah saat ini bukan lagi berstatus sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tertanggal 31 Oktober 2024.

    Terbitnya SK pembatalan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Banjarbaru tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kalsel dengan nomor registrasi 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan tertanggal 28 Oktober 2024.

    Aditya yang sebelumnya sebagai kandidat petahana dinyatakan melanggar Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah dengan sanksi pembatalan sebagai calon.

    Sanksi tersebut sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

    Sementara itu, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menerangkan keputusan yang diambil KPU Banjarbaru tersebut sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.

    “Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan,” kata Andi Tenri dikonfirmasi saat berada di Jakarta melalui sambungan telepon, Jumat (1/11/2024).

    Andi menyebut, pihaknya berhak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kalsel.
    Hal itu berdasarkan PKPU 15  Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016.

    “Intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” tukasnya.

    Andi Tenri juga mempersilakan Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum. Baik itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atau Mahkamah Agung (MA) jika keberatan atas putusan pembatalan sebagai calon.

    Baca Juga : Rekomendasi Bawaslu, KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya – Said Abdullah

    Baca Juga : Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Aditya Terancam Pembatalan Sebagai Calon Kepala Daerah Banjarbaru

    Lantas lebih potensial mana jalur hukum dilakukan pihak Aditya-Said untuk mengajukan banding? Pengamat hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Fikri Hadin memberikan pertimbangan antara dua pilihan PT TUN atau MA.

    Ahmad Fikri Hadin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

    Menurut Fikri Hadin, untuk memperingkas waktu proses banding lebih baik di MA. Hal tersebut, ujarnya, mengingat hanya tersisa kurang 26 hari menuju pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.

    “Kalau melihat mekanisme beracara di PT TUN memerlukan waktu yang cukup panjang,” ucapnya.

    “Sehingga kalau kita melihat Undang-Undang Pilkada, untuk melakukan upaya hukum membatalkan SK Pembatalan KPU ini satu-satunya di Mahkamah Agung. Masa jeda untuk melakukan upaya hukum itu tiga hari saja setelah ditetapkan oleh KPU,” lanjut dia.

    Dia menerangkan, MA berhak mengadili sengketa proses Pilkada khususnya terkait pelanggaran administrasi pemilihan (PAP) seperti pada perkara Aditya-Said. Dasar kewenangan MA mengadili perkara PAP adalah Pasal 135A ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016.

    Dia memberikan gambaran, kasus serupa pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya. Seorang calon petahana melanggar pasal 71 ayat 3 junto ayat 5 didiskualifikasi oleh KPU.

    ”Terus dia melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung mengembalikan lagi statusnya sebagai calon. Nah itu bisa jadi yurisprudensi yang bisa digunakan saudara Aditya dan Said untuk upayakan hukum ke Mahkamah Agung,” pungkasnya. (rizqon)

    Editor: Abadi

  • Rekomendasi Bawaslu, KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya – Said Abdullah

    Rekomendasi Bawaslu, KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya – Said Abdullah

    BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru akan menghadapi kotak kosong, hal itu terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi menetapkan pembatalan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah, Jumat (1/11/2024) siang.

    Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar menjelaskan, pembatalan tersebut tercantum dalam surat putusan nomor 124 Tahun 2024.

    “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” Dahtiar membacakan putusan dalam konferensi pers.

    Baca Juga Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Aditya Terancam Pembatalan Sebagai Calon Kepala Daerah Banjarbaru

    Baca Juga Tiga Bapaslon Pilwali Banjarmasin Belum Memenuhi Syarat, Perbaikan Ditunggu Hingga 8 September

    Putusan tersebut, dikeluarkan pihaknya berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel pada Kamis (31/10/2024) kemarin.

    Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kalsel, jelas Dahtiar, pasangan nomor urut 02 ini terbukti melanggar administrasi, sehingga pihaknya menetapkan pembatalan pencalonan.

    “Keputusan ini mulai berlaku sejak 31 Oktober kemarin. Untuk salinan akan kami sampaikan ke Paslon yang bersangkutan (Aditya – Said Abdullah,” tandasnya. (Mada)

    Editor: Abadi

  • Waduh! Pilwali Banjarbaru Terancam Hadapi Kotak Kosong, Komisioner KPU “Menghilang”

    Waduh! Pilwali Banjarbaru Terancam Hadapi Kotak Kosong, Komisioner KPU “Menghilang”

    BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru pada 27 November mendatang Erna Lisa Halaby digadang bakal menghadapi kotak kosong. Hal itu terjadi setelah adanya laporan yang dapat membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Arifin – Habib Abdullah, Jumat (01/11/2024).

    Hal tersebut didasari laporan Wartono yang sebelumnya menjadi wakil Aditya Mufti Arifin pada periode sebelumnya. Karena Walikota petahana tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

    Laporan yang dilayangkan kepada pasangan nomor urut 2 itu dengan registrasi 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024, direkomendasikan ke KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti.

    Baca Juga Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Aditya Terancam Pembatalan Sebagai Calon Kepala Daerah Banjarbaru

    Baca Juga Laporan Rontok, Bawaslu Banjarbaru Nyatakan Wartono Tak Terbukti Langgar Aturan

    Dalam laporan yang dijuruskan ke pasangan Aditya – Habib Iderus itu, Bawaslu Kalsel menilai ada unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

    Dengan adanya rekomendasi Bawaslu Kalsel ini, keikutsertaan paslon petahana dalam Pilkada Banjarbaru terancam batal.

    Sementara itu, dari dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru saat ini tidak bisa ditemui di kantor kerjanya.

    “Ketua ke luar daerah, sejak kemarin subuh,” kata keamanan Kantor KPU Kota Banjarbaru, Nanda.

    Dari pantauan awak media yang berada di kantor KPU Banjarbaru, terlihat mobil kepolisian, berserta puluhan personil tengah bersiaga di halaman. (Mada)

    Editor: Abadi

  • Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Aditya Terancam Pembatalan Sebagai Calon Kepala Daerah Banjarbaru

    Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Aditya Terancam Pembatalan Sebagai Calon Kepala Daerah Banjarbaru

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin terancam pembatalan sebagai calon kepala daerah. Hal ini berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kalsel terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon petahana tersebut.

    Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 itu dilaporkan rivalnya Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024. Pokok Laporan yang disampaikan Pelapor adalah terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini menerangkan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut yang pada pokoknya untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu atas Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

    ”Berdasarkan kajian awal perkara a quo terpenuhi syarat formil dan materiil sehingga rapat pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024,” tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Kamis (31/10/2024).

    Radini menyebut dalam proses penanganan pelanggaran berlangsung selama lima hari kerja. Bersama dengan itu Bawaslu Kalsel meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait.

    “Adapun total pihak yang diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sejumlah 35 orang, yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor 1 orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan 2 orang” bebernya.

    Baca Juga Menyongsong Pilkada Banjarbaru, Survei Elektabilitas Duet Lisa Halaby-Wartono Salip Petahana Aditya-Said Abdullah

    Baca Juga Wali Kota Aditya Monitoring dan Evaluasi Proyek Strategis, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur dan Pendidikan di Tahun 2024

    Alhasil, Radini menekankan hasil kajian yang telah dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian telah terpenuhi minimal dua alat bukti. Selain itu juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.

    Atas dugaan pelarangan pasal tersebut Aditya sebagai petahana terancam sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

    Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menambahkan, hasil kajian dugaan penanganan pelanggaran dengan nomor registrasi 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan dan direkomendasikan ke
    kepada KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti per tanggal 28 Oktober 2024.

    Rekomendasi tersebut, jelasnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah yang menyebutkan Pasal 139 Ayat (1) “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 Ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan”.

    Aries menegaskan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagai diatur Pasal 139 Ayat (2) yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)”.

    “Atas rekomendasi Bawaslu, KPU melakukan penelaahan hukum dengan waktu 7 hari kalender setelah rekomendasi yang kami sampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” tandasnya.

    Sementara itu, diketahui objek laporan yang dilayangkan Wartono ke Bawaslu Kalsel adalah jargon ‘Juara’ milik petahana Aditya Mufti Ariffin berpasangan dengan Habib Abdullah Alkaf.

    Jargon tersebut dipermasalahkan Wartono karena melekat di berbagai program kegiatan Pemko Banjarbaru di antaranya bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, ambulan, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).

    Aditya secara tegas menyatakan keberatan dengan laporan tersebut. Menurut calon wali kota nomor urut 2 ini program yang dipermasalahkan oleh pelapor tidak merugikan kedua belah pihak paslon.

    Sebab antara Aditya dan Wartono merupakan wali kota dan wakil wali kota definitif periode 2021-2025. Program-program Juara yang diusung Pemko Banjarbaru sudah direncanakan jauh sebelumnya dan tidak berkaitan langsung dengan Pilkada 2024.

    “Jadi yang melaporkan ini adalah saudara Wartono yang saat ini sebagai Wakil Wali Kota yang tengah menjalani masa cuti,” ucapnya.

    Aditya menjelaskan, perihal Program Bakul Juara yang turut dipermasalahkan Wartono dalam laporannya di Bawaslu Kalsel. Aditya menekankan program tersebut merupakan inovasi dari Dinas Sosial, begitu pula program Angkutan Juara merupakan inovasi dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.

    “Ini murni inovasi dan merupakan kewenangan dari 2 instansi tersebut. Saya saat itu diundang sebagai Wali Kota untuk menyerahkan saja, dan di sana juga ada Wartono yang menjabat Wakil Wali Kota. Jadi saya dan Wartono bersama-sama melakukan kegiatan, bukan hanyamenguntungkan saya sendiri tapi pelapor juga,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Aditya juga menerangkan soal program Angkutan Juara yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru yang menjadi salah satu poin pelapor. Dia mengatakan , program itu sudah direncanakan sejak tahun 2018 lalu di era kepemimpinan Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani dan terealisasi di era kepimpinannya.

    “Program ini jauh-jauh hari sudah dipersiapkan oleh kepala daerah terkait, dan sudah ditandatangani Gubernur Kalsel, kebetulan saja 2024 terealisasi. Jadi bukan ujug-ujug akan ada Pilkada baru dilaksanakan,” sebutnya.

    Aditya pun menyayangkan laporan yang dilayangkan langsung ditangani Bawaslu Kalsel, bukan Bawaslu Banjarbaru sebagaimana pasal 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan Pilkada.

    “Seharusnya ditangani di Bawaslu Banjarbaru bukan di Bawaslu Kalsel, itu bentuk abuse of power,” pungkasnya. (rizqon)

    Editor: Abadi

  • APK Calon Gubernur Kalsel Muhidin-Hasnur Diduga Sengaja Dirusak

    APK Calon Gubernur Kalsel Muhidin-Hasnur Diduga Sengaja Dirusak

    BANJARBARU, klikkalsel.com – Viral di sosial media, sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 1, H Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman di kawasan Jalan A Yani kilometer 27, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru diduga sengaja dirusak orang tak dikenal, Kamis (31/10/2024).

    Rusaknya APK milik Muhidin – Hasnur tersebut direkam oleh seorang warga yang tidak sengaja melintas di kawasan tersebut.

    Sementara spanduk dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2 Raudatul Jannah alias Acil Odah dan Akhmad Rozanie Himawan yang berada di samping tidak rusak. Begitu juga spanduk dari para pasangan calon walikota Banjarbaru.

    Hal ini menunjukan kecurigaan dan penasaran dari si perekam video yang merasa prihatin dengan adanya kejadian itu.

    Video itu berdurasi 2.28 detik dan mulai direkam dari depan hotel di kawasan tersebut.

    Baca Juga Golkar Pemenang Pemilu 2024 di Kalsel, Paman Birin Mewanti Para Caleg Terpilih Jangan Kecewakan Masyarakat

    Baca Juga Relawan Caleg Temukan Dugaan Kecurangan Saat Rekapitulasi di Kecamatan Banjarmasin Selatan

    “Hau!! kenapa ini, rusakan cagub nomor satu, sebelah-sebelahnya kada rusak, astagfirullahaladzim, nah kenapa ini,” ujar si perekam video itu.

    Menanggapi peristiwa rusaknya sepanduk itu, Ketua Tim Pemenangan Mudin Hasnur, Afrizaldi mengatakan, bahwa ada oknum yang diduga ingin memecah belah pihaknya dengan pasangan calon lain.

    “Padahal tim sebelah dengan tim nomor satu itu baik dan tidak ada masalah,” jelasnya.

    Menurutnya, perusakan APK itu dilakukan oleh oknum yang ingin pilkada di Kalsel tidak aman dan berjalan lancar.

    “Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, kita meimbau baik tim kita dan tim sebelah tidak terpancing dan tetap menjaga pilkada kita tetap adem ayem dan meminta masyarakar turut ikut menjaga,” pungkasnya.

    sepanduk atau apk milik Paslon 01 calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel H Muhidin – Hasnuryadi Sulaiman yang diduga sengaja dirusak orang tak dikenal di kawasan jalan A Yani kilometer 27 Banjarbaru

    kasus perusakan APK ini adalah merupakan tindak pidana pemilihan umum.
    Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala daerah, dijelaskan dalam Pasal 69 larangan dalam kampanye huruf g, di larang merusak dan / atau menghilangkan APK merupakan tindak pidana pemilihan.

    Pasal 187 ayat 2 menerangkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp.100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.(restu)

    Editor : Amran