BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat mengamankan salah seorang anak di bawah umur berinisial MGD yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kios ponsel tempatnya bekerja.
Sabu-sabu seberat 22,46 gram tersebut ditemukan pihak Polsek Banjarmasin Barat di plafon Ponsel yang beralamat di Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat.
Pengungkapan perkara narkotika tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2023 lalu, dimana setelah mengamankan MGD, pihak Polsek Banjarmasin Barat melakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Yang mana pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas kasus pengungkapan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra pun mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sesuai dengan ketentuan prosedural yang berlaku.
“Semua sudah dipaparkan, material formal ada semua. Sesuai ketentuan prosedural, baik itu sistem perlindungan anak, maupun ABH. Sudah dijelaskan, tidak ada rekayasa kasus,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga : Usai RDP dengan Dewan Kalsel, Dirut PAM Intan Banjar Diadang Ibu-ibu Komplek
Perkara kasus itu pun digelar oleh Polsek Banjarmasin Barat untuk menegaskan bahwa tidak ada rekayasa terkait dengan kasus tersebut, seperti yang diberitakan disalah satu media.
“Bagaimana perjalanan penyidikan tersebut, koordinasi dengan JPU, sampai saat ini berkas itu P21 dan sudah masuk tahap kedua,” tuturnya.
“Jadi itu cukup menjawab dari semua material formal yang sudah kita kemas dalam penyidikan,” lanjutnya.
Kendati demikian, Kapolsek yang didampingi oleh Kanit Reskrim tak menampik adanya satu orang pelaku yang masih berstatus DPO.
“Inisial R, saat ini masih dalam proses penyelidikan kami. Statusnya masih dalam pengejaran,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran