Kasus Mutilasi Perempuan di Belitung Selatan Sebentar Lagi Akan Disidangkan

Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang kepalanya dipenggal di Gang Keluarga, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Rabu (2/6/2021) lalu sebentar lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

“Hari ini kasus perkara mutilasi kejadian di belitung atas nama terdakwa Hari Purwanto kami limpahkan ke pengadilan Banjarmasin,” kata Radityo Wisnu Aji kepada klikkalsel.com Selasa (5/10/2021).

Selanjutnya, kata pria yang akrab disapa Radityo ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

Adapun pasal yang disangkakan, atas perkara tersebut adalah primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” jelasnya.

Baca Juga : Korban Mutilasi Tinggalkan 2 Anak Balita, Suami Tak Kuasa Menahan Air Mata

Baca Juga : Walikota Banjarmasin Kecewa kepada Pemerintah Pusat

Baca Juga : Banjarmasin Lagi-lagi Gagal Turun PPKM Level 4

Dari hasil pemeriksaan pihak kejaksaan di tahap dua itu, terdakwa Hari Purwanto dinilai tidak mengidap gangguan jiwa seperti yang diisukan sebelumnya.

Namun menurutnya memang cenderung ke arah psikopat. Karena dari hasil pendalaman terdakwa sering melihat video sadis di internet tentang pemenggalan kepala.

“Jadi itu yang diterapkan dia saat pembunuhan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Radityo selama menjalani persidangan nanti, terdakwa sementara akan tetap ditahan di Polsek Banjarmasin Barat.

“Kalau masih memungkinkan tetap di sana, kalau tidak digeser ke Polres,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, sementara pihaknya akan menuntut Hari Purwanto dengan ancaman hukuman primer penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup atau mati.

“Berdasarkan berkas perkara yang bersangkutan juga pernah terpidana narkotika dua kali di Jawa Barat dan Banjarmasin,” ungkapnya

Adapun kronologis kejadian, dipaparkan Radityo berdasarkan berkas perkara yang telah diajukan penyidik. Terdakwa awal mulanya mencari teman kencan di daerah Sudimampir kemudian bertemu korban dan terjadi transaksi.

“Korban terus menerus meminta uang tambahan dan terdakwa tidak terpuaskan,” tuturnya.

Karena kehabisan uang kemudian korban diajak mengambil uang dan ternyata dibawa ke rumah kosong.

“Di sanalah muncul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi