BANJARMASIN, klikkalsel.com– Meski mendapat dukungan dua partai politik, rupanya tak membuat jalan Denny Indrayana mulus menuju Pemilihan Gubernur Kalsel 2020.
Pasalnya, Bakal Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut dirundung perkara dugaan kasus korupsi, di masa ia menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kasus itu mencuat setelah Forum Advokat Pengawal Demokrasi yang menuntut Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta mengusut tuntas perkara tersebut dan segera melanjutkan kasusnya.
“Kami mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut, mengingat sejak 2015 hingga saat ini kasus yang melibatkan Denny Indrayana seolah hilang ditelan bumi,” kata Zulkifli melalui keterangan tertulisnya dilansir rmoljakarta.com, Kamis (6/8/2020).
Dalam perkara yang terjadi pada rentang 2014-2015 lalu itu, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham RI. Dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Dikonfirmasi, Denny menjawab tidak mau menanggapi isu tersebut. Sebaliknya, ia malah menilai isu yang mencuat tersebut sebagai awal dari jihad politik pada kontestasi Pilkada Kalsel 2020.
“Alhamdulillah, Allahu Akbar, jihad politik kita sudah dimulai. Ulun minta semua rakyat Kalsel yang ingin perubahan, merapatkan shaf dan barisan perjuangan. Ayo hijrah beimbaian, selamatkan Banua kita! Haram manyarah waja sampai kaputing!,” tulis Denny melalui pesan WhatsApp, kepada klikkkalsel.com, Kamis (6/8/2020) pukul 21.00 WITA.
Diketahui Denny bakal Berpasangan dengan Difriadi Darjat mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu 2010-2015 mendapatkan usungan Partai Gerindra dan Demokrat dengan jumlah 11 kursi di DPRD Kalsel. (rizqon)