Kasus Dugaan KDRT Dilimpahkan Ke Kejari Banjarbaru, Kadis HSS Terancam 4 Bulan Penjara

Kuasa Hukum AF, Hastati Pujisari SH saat melapor ke Polres Banjarbaru atas Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT Psikis yang dilakukan salah satu oknum pejabat Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS). (Foto:Putra/Klikkalsel.com)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Psikis menjerat HM, oknum pejabat Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Hal itu diungkapkan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid SH. S.I.K, MM melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Martinus Ginting.

Iptu Martinus Ginting mengatakan, untuk kasus dugaan KDRT Psikis itu, sudah dilimpahkannya kepada Kejaksaan pada Kamis (25/12/2021) lalu.

Baca juga: Kadis di Pemkab HSS Ditetapkan Polres Banjarbaru Jadi Tersangka Dugaan KDRT

“Selanjutnya kami menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika nanti perkaranya lengkap baru kami limpahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Iptu Martinus Gintig, Selasa (28/12/2021).

Iptu Martinus Ginting menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka bahwa masih dengan pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara 4 bulan.

“Karena hanya empat bulan, maka untuk tersangka tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.

Terpisah, meski ditetapkan tersangka oleh Kepolisian, Kuasa Hukum AF, Hastati Pujisari SH belum bisa menerima sepenuhnya ancaman pidana yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Martinus Ginting beberapa hari lalu di Polres Banjarbaru.

“Tidak tahu kenapa, Kepolisian tidak menyertakan pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta,” ungkapnya.

Hastati menjelaskan, seharusnya ada bukti materil bukan bukti formil, jika pihak penyidik mengacu kebenaran materil seharusnya pasal 49 masih tertera hingga SP2 HP.

“Kami tetap menghargai pihak penyidik Kepolisian. Namun kami tidak hanya tinggal diam dan akan terus mengawal masalah ini hingga ke Kejaksaan dan Pengadilan, agar pasal 49 itu bisa muncul kembali,” sebutnya.

Hastati menjelaskan alasan agar pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dimunculkan, lantaran tindakan pelaku kepada korban menyebabkan trauma hingga gangguan psikis.

“Keterangan adanya tindakan KDRT Psikis, yang dialami oleh kliennya AF diantaranya dari Psikolog Rahmi Fauziah, Psikiater Winda yang dan terakhir Dokter spesialis Kandungan. Intinya semua data itu sudah lengkap,” tutupnya. (putra)

Editor : Amran