Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur Ditahan Terancam 15 Tahun Penjara

Gusti Makmur (GM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banjarbaru.(foto: nuha/klikkalsel)

BANJARBARU, klikkalsel – Kasus dugaan tindak asusila yang menjerat oknum pejabat publik yaitu Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur naik ke tahap penyidikan oleh Polres Banjarbaru. Gusti Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kamis (30/1/2019).

Setelah berjam-jam diperiksa penyidik Polres Banjarbaru, status tersangka disematkan terhadap Gusti Makmur. Dalam konferensi pers tersangka dihadirkan mengenakan celana pendek, wajah ditutup masker.

“Hasil gelar perkara, GM ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jum’at lalu pukul 22.30 Wita. Hari ini kita panggil sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso kepada awak media.

AKBP Doni Hadi Santoso menegaskan, penetapan tersangka terhadap Gusti Makmur diperkuat sejumlah alat bukti. Diantaranya satu buah handphone, tiga unit flashdisk, dan baju korban pada saat magang di hotel Dafam Q Mall, serta keterangan saksi.

Kasus dugaan tindak asusila ini bermula dari LP 462/XII/2019/KALSEL/POLRES BANJARBARU. Gusti Makmur dilaporkan diduga melakukan tindak asusila terhadap remaja lelaki di lobi toilet Hotel Dafam Q Mall Banjarbaru, akhir tahun lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pendidik menjerat Gusti Makmur pelanggaran pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak.

“Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Doni Hadi Santoso.

Sementara itu, penahanan Gusti Makmur di Polres Banjarbaru dijadwalkan selama kurang lebih 20 hari kedepan. Guna mempermudah pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebelum konferensi pers, kuasa hukum GM, Dian Corona membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk meringankan hukuman sebagai tahanan kota.

“Itu sudah kita sampaikan, tadi kita sampaikan. Nanti menunggu hasilnya dari penyidik,” tuturnya. (nuha).

(Rizqon).

Tinggalkan Balasan