Karir Politik H Muhidin Terancam, Jika Status Keanggotaannya Dicoret

H. Muhidin saat dipasangkan atribut TKD Kalsel Jokowi-Amin usai melakukan deklarasi dukungan ke Paslon Capres dan Cawapres no 01 tersebut. (foto: rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, Klikkalsel- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), dengan sigap mengambil langkah tegas pasca manuver politik yang dilakukan DPW Kalsel.

Gerbong PAN Kalsel yang dikomandoi H Muhidin penuh keyakinan mengambil sikap mendukung pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 yang tentunya berseberangan dengan PAN tingkat pusat mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sikap alih dukungan yang digerakkan H Muhidin di Kalsel dinilai petinggi PAN sudah menciderai kebijakan yang diputuskan bersama, sehingga sanksi bagi H Muhidin akan diberikan.

DPP PAN sudah menonaktifkan H Muhidin sebagai DPW PAN di Kalsel karena dianggap membelot. Plt Ketua DPW PAN Kalsel, saat ini diambil alih DPP PAN.

Lantas bagaimana karir politik mantan Walikota Banjarmasin ini di Pileg 2019 yang namanya sudah tercantum sebagai caleg DPR RI sejak 20 September lalu.

Komisioner KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, sebelum ke luar surat pemecatan status keanggotaan dari PAN yang mengusungnya dalam kontestansi pemilu legislatif, maka H Muhidin masih terdaftar sebagai Caleg RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2.

“Kalau masih pemecatan sebagai Ketua DPW itu masih ranah jabatan. Ketika H Muhidin, misalkan diberhentikan keanggotaannya sebagai kader PAN, tentu KPU Kalsel tak dapat memproses usai memasukkan ke DCT. Karena, surat suara Pemilu 2019 sudah divalidasi, terkecuali caleg tersebut meninggal dunia atau mundur disebab lulus sebagai CPNS, yang dapat ditindaklanjuti hingga 12 Desember 2018 nanti,” ungkap Sarmuji.

Dikatakannya lagi, andai pemecatan anggota terjadi setelah validasi surat suara rangkum, maka nama H Muhidin tetap tertera, namun yang bersangkutan dinyatakan dan diumumkan gugur di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebab kata dia, tidak memenuhi syarat, mengacu pada Peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Legislatif.

“Seandainya, pemilih mencoblos nama tersebut. Maka suara menjadi hak Partai,” katanya.

Sedangkan menurut Sarmuji, apabila pemecatan sebelum validasi surat suara, maka kolom nama bersangkutan akan dikosongkan dinomor urut yang telah ditentukan.

“Kalau dalam dua hari ini diproses diberhentikan, dia tidak memenuhi syarat lagi. Mungkin saja namanya dihapus tetapi nomor urut tetap. Prosesnya sampai tangga 12 Desember ini, validasi surat suara DPR RI,” ucap Sarmuji.

Sementara itu, dalam proses menjelang validasi suara tersebut, diketahui tidak dapat dilakukan penggantian calon. Pasalnya, telah memasuki tahapan DCT dan akan dilakukan pencoretan bagi calon yang tak memenuhi syarat.

“Tidak ada, jadi pergantian itu hanya ada pada tahapan DCS (Daftar Calon Sementara). DCT ini tak ada penggantian lagi yang ada pencoretan,” tandas Sarmuji.(rizqon)

Editor : Afarabi

Tinggalkan Balasan