Kapolri Terbitkan Maklumat Pilkada 2020, Kapolresta Banjarmasin : Tak Ragu Tindak Tegas yang Melanggar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 telah didistribusikan hingga ke daerah untuk dipatuhi, salah satunya Banjarmasin.

Dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut, Kapolresta Banjarmasin, Kombes P Rachmat Hendrawan mengatakan, pihaknya telah menerima maklumat tersebut dan akan segera melakukan sosialisasi kepada para pasangan calon, tim sukses dan simpatisan pengusung.

Menurutnya maklumat tersebut isinya seiring sejalan dengan peraturan yang dikeluarkan KPU terkait kampanya selama massa Pandemi Covid-19.

“Setelah penetapan calon akan ada deklarasi, nanti pasangan calon akan kita ingatkan akan adanya maklumat tersebut,” ujarnya, Senin (21/9/2020).

Selain itu melalui, Gakkumdu pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye yang digelar oleh masing-masing pasangan calon.

“Misal mereka menggelar kampanye di gedung, jika ketahuan saya melebihi dari jumlah yang ditentukan. Maka saya akan suruh keluar meski itu hanya satu orang,” sebutnya.

Ia pun menegaskan, tak akan segan-segan dan pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku kepada mereka yang nekat serta dengan sengaja melanggar.

“Kesehatan dan nyawa tentunya lebih penting. Untuk itu kami tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi kepada yang sengaja melanggar, termasuk kepada simpatisan,” tegas perwira yang akrab dengan awak media ini. (david)

Editor : Akhmad

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat

Tinggalkan Balasan