Kapolda Kalsel Tegas Tak Izinkan Keramaian dan Penjualan Kembang Api di Malam Tahun Baru

BANJARMASIN , klikkalsel.com – Polda Kalimantan Selatan secara tegas tak mengeluarkan izin keramaian bagi pengusaha Event Organizer, hotel atau bagi tempat-tempat yang ingin membuat perayaan malam tahun baru dan berpotensi mengumpulkan orang banyak.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto saat di wawancara sejumlah wartawan usai rapat Koordinasi Forkompinda Untuk Mengahadapi Libur Panjang dan Akhir Tahun di Mahligai Pancasila, Jumat (18/12/2020) malam.

“Kita tidak akan keluarkan izin keramaian. Jadi para panitia dan EO tidak boleh buat keramaian. Kita tegas-tegas saja,” tegasnya.

Selain itu, Kapolda pun menerangkan bahwa saat ini beberapa wilayah telah menerapkan kewajiban membawa surat rapid test antigen jika ingin memasuki wilayah tersebut.

Jika warga membandel ingin memasuki wilayah lain tanpa membawa surat tersebut, dikhawatirkan ujarnya akan di tolak atau dikarantina. Sehingga rencana dan biaya yang sudah dikeluargkan untuk perjalanan menjadi sia-sia.

“Untuk itu dari pada sia-sia, dalam konteks tahun baru ini lebih baik di rumah saja. Sambil berdoa untuk kebaikan di tahun yang akan datang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolda Kalsel juga menegaskan pihaknya juga tidak memberikan izin terkait penjualan kembang api. Hal tersebut ujarnya juga dapat turut menyebabkan kerumunan massa yang ingin menonton kembang api.

Meski diakuinya ada beberapa pabrikan yang telah menanyakan kepada pihaknya untuk izin menjual kembang api, tapi tetap ditolak.

“Beberapa pabrikan ada yang menanyakan apakah boleh jualan kembang api. Dari awal sudah ada kebijakan tidak ada jual kembang api,” ungkapnya.

Semua itu ujar Kapolda dilakukan guna menghindari munculnya kluster baru pasca tahun baru. Apalagi jika sudah terkena, maka dikhawatirkan juga menulari anggota keluarga yang lain.

“Jangan sampai muncul yang namanya kluster tahun baru,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan