Kanwil Kemenkumham Kalsel Berikan Penguatan Terkait 3+1 Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, saat menyampaikan penguatan pada UPT Lapas/Rutan di Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel melakukan penguatan pada unit pelaksana teknis (UPT) di sejumlah rutan di Kalsel.

Mewakili Kepala Kanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono menyampaikan sejumlah pokok dan tujuan penguatan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan.

Ia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan skil kehumasan dengan materi teoritis tentang dasar-dasar dalam penyajian berita, teknik pengambilan dokumentasi, serta pemahaman tentang pers dan jurnalistik.

“Diharapkan pada setiap Lapas/Rutan agar pro aktif dalam bidang kehumasan,” terangnya.

Ia meyebutkan masih adanya Gangguan Kamtib yang terjadi didalam Lapas/Rutan. “Maka oleh sebab itu kita harus memahami amanat Dirkamtib tentang “3+1″ tiga kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic,” jelasnya.

Tiga kunci pemasyarakatan maju yang dimaksud adalah deteksi dini, melakukan deteksi terhadap gangguan yang akan muncul baik dari dalam maupun dari luar Lapas/ Rutan.

Kemudian berantas Narkoba, yakni berkomitmen menjauhi narkoba dan siap berkonsekuensi akan dilakukan pemecatan jika petugas terlibat dalam tindak kejahatan narkoba. Serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum.

 Baca Juga : Kakanwil Kemenag Kalsel Berharap Jatah Vaksin Meningitis Ditambah

Baca Juga : Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Kanwil DJBC Kalbagsel Selamatkan Potensi Kerugian Negara Hingga Puluhan Juta

“Sebagai contoh menjalin hubungan dengan Pemda setempat untuk menghadirkan tempat rehabilitasi sosial dan medis bagi korban penyalahgunaan narkoba guna mengurangi kapasitas narapidana narkoba di dalam Lapas/ Rutan,” paparnya.

Dalam paparannya mengenai Back to Basic,

Sementara itu berkaitan dengan Back To Basic, Sri Yuwono mengungkapkan bahwa hal ini merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan bagi Narapidana.

“Standart Minimum Rules (SMR) yang diartikan sebagai standar minimal terhadap pelanggar Hukum di Lapas dan Rutan,” ujarnya.

Dimana menurutnya di Indonesia telah meratifikasi kan dalam pasal 3 Deklarasi Universal HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, keamanan.

“SMR dimaksudkan agar narapidana mendapatkan atas hak-hak tersebut,” bebernya.

Selain itu juga menurutnya didalam SMR petugas harus menciptakan rasa saling menghormati, menjadi pemimpin, jujur, terbuka, menjadi contoh tauladan yang baik.

“Sehingga apabila terwujudnya keamanan tersebut segala informasi akan diperoleh oleh petugas karena pada prinsipnya narapidana tidak ingin ada masalah,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran