Kantongi Sabu, Pria Setengah Baya Ini Kena Batunya

Tersangka Rija dan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel. (foto :istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Rinjani alias Rija (50), Jalan Trans Kalimantan Komplek Batola Resident Blok G1 Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak, Barito Kuala kena batunya.

Alih-alih ingin dapat untung besar, pria setengah baya ini malah diringkus oleh Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel karena ulahnya mengedarkan Narkoba, Jumat (27/7/2018).

Ia dibekuk saat berada di Jalan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin dengan barang bukti satu paket sabu seberat 4,80 gram.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang menginformasikan tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Langsung kita turun ke lapangan dan setelah melakukan pengamatan. Yang bersangkutan memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari, Senin (30/7/2018)

Saat dilakukan penggeledahan, Rija tidak bisa mengelak. Sebab, di kantong celana sebelah kanannya ditemukan barang bukti sabu.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kalsel untuk dilakukan pengembangan.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Matsari. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan