Kantongi Sabu dan Bawa Belati, Pemuda Batu Banawa Ditangkap Reskrim Polsek Paringin

Pelaku.
PARINGIN, klikkalsel.com – Polsek Paringin berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu, Kamis (2/07/2020) malam.
Pelaku berinisial RR (26), warga desa Batu Banawa, Hulu Sungai Tengah (HST) ini di tangkap di simpang tiga desa Lingsir kec. Parsel, Balangan.
Penangkapan dibenarkan Kapolsek Paringin Ipda Eko. BM. Dibeberkannya, semuanya ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran narkoba di desa Lingsir, atas informasi tersebut Reskrim Polsek Paringin yang dipimpin PS.kanit Reskrim Brigadir Jamaluddin melakukan penyelidikan.
Sekitar jam 23.00 Wita, pada saat melakukan penyelidikan di desa Lingsir Ps. kanit Reskrim Polsek Paringin Brigadir Jamaluddin dan anggotanya melihat seorang laki laki yang mencurigakan menggunakan sepeda motor kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan.
Baca Juga : Tempat Keramaian Dibuka, Dinkes Minta Kerjasama SKPD Lain
Kemudian ditemukan 2 buah bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti diduga sabu tersebut disembunyikan RR di dalam bungkus rokok kantong celana kantong celana pelaku,” ujar Ipda Eko, Sabtu (4/7/2020) kepada wartawan
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebilah pisau yang diselipkan terduga pelaku di pinggang sebelah kiri saat pemeriksaan badan.
Ditempat terpisah, Brigadir Jamaluddin menyampaikan dari hasil penangkapan pelaku didapati barang bukti berupa, 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.79 gram, 1 paket sabu dengan berat 0,13 Gram,  1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau belati panjang 22,5 cm berkumpang kulit warna coklat.
Pelaku berinisial RR dan barang bukti diamankan di Polsek Paringin guna proses lebih lanjut Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Paringin guna proses lebih lanjut.
“Kepada terduga pelaku diterapkan  pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU darurat No 12 tahun951 tentang membawa dan memiliki senjata tajam tanpa ijin,” ucap Brigadir Jamaluddin. (fitri)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan