Kedapatan Nyabu, Warga Banua Batung Diringkus

Tersangka AS yang telah diamankan di Mapolres HST dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (Foto Husaini for Klikkalsel)

BARABAI, klikkalsel.com – Lagi-lagi, pelaku Narkoba kembali muncul di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Kali ini, giliran warga asal Desa Banua Batung, Kecamatan Barabai diringkus Tim Opsnal Jhon Lee Cs, Satreskoba Polres HST karena diduga memakai Narkotika jenis sabu-sabu.

Identitas tersangka itu yakni AS (41), warga RT. 004, RW. 002, Desa Banua Batung itu diringkus polisi, Rabu (11/5/2022) malam.

Pria itu diduga mengkonsumsi barang haram sabu-sabu di Gang Mutiara, Desa Mahang Sungai Hanyar RT. 003, RW.002, Kecamatan Pandawan, HST.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo membenarkan adanya penangkapan kasus sabu-sabu itu.

Baca Juga : Warga Tiga Desa di HST Tak Bisa Bercocok Tanam Lantaran Air Buangan Perusahaan Sawit

Baca Juga : Mangkal di Pondok Hendak Pesta Sabu, Tiga Pemuda Ini Tak Berkutik Diringkus

“Pelaku sudah ditangkap usai petugas menerima laporan informasi yang disampaikan warga setempat,” bebernya, Kamis (12/5/2022).

Berdasarkan laporan itu, petugas Tim Opsnal Jhon Lee Cs, Satreskoba Polres HST bergerak cepat memburu pelaku ke TKP yang jaraknya sekitar 5 km dari daerah asal tersangka.

Alhasil, petugas pun akhirnya menangkap tersangka AS dan merampas barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram, termasuk uang tunai Rp6 ribu.

Kini, tersangka AS mendekam dalam tahanan Polres HST dan menunggu proses hukum lebih lanjut dengan ancaman melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (dayat)

Editor : Akhmad