Kadung Dicetak, Langkah Aditya-Said Mempengaruhi Nasib Surat Suara Pilkada Banjarbaru

Aditya-Said melakukan simulasi pencoblosan saat masih berstatus sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. (foto: istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pembatalan Aditya-Said sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru oleh KPU Banjarbaru berpotensi berimbas pada surat suara yang telah tercetak. Terlebih lagi, logistik Pilkada paling vital itu dijadwalkan akan tiba di Kalsel.

Diketahui surat suara Pilkada untuk Kota Banjarbaru dan daerah lain di Kalsel dijadwalkan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (2/11/2024) besok pukul 17.30 Wita.

Keesokan harinya, dilakukan proses bongkar dari kontainer ke tiga mobil box untuk didistribukan ke kabupaten/kota.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa belum bisa memastikan kegunaan surat suara Pilkada Banjarbaru yang telah tercetak.

Dalam hal ini, KPU Kalsel memilih langkah berkoordinasi dengan KPU RI terlebih dahulu sembari menunggu apakah pihak Aditya-Said melakukan gugatan upaya hukum atas keputusan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

“Kami belum bisa mengambil kesimpulan sebelum ada putusan inkrah di pengadilan jika ada gugatan dari pasangan calon,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).

Sementara itu, Tim Hukum Aditya dan Said, Deni Hariyatna mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum gugatan atas Surat Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.

“Kami memang punya hak untuk gugat atas putusan ini, namun kami masih mempertimbangkan bagaimana langkah kami selanjutnya, karena kami pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru,” tandasnya.

Baca Juga : Tim Hukum Aditya – Said Abdullah: Putusan KPU Cacat Hukum dan Tidak Ada Asas Pertimbangan Serta Telaahan

Baca Juga : Warga Karang Anyar Berkeluh Kesah Masalah Bansos ke Lisa Halaby

SK pembatalan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Banjarbaru tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kalsel dengan nomor registrasi 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan tertanggal 28 Oktober 2024.

Aditya yang sebelumnya sebagai kandidat petahana dinyatakan melanggar Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah dengan sanksi pembatalan sebagai calon.

Sanksi tersebut sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” (rizqon)

Editor: Abadi