Kado HUT ke-72, Sat Polairud Banjarmasin Ringkus Pengedar Narkoba yang Resahkan Warga Pesisir

Foto ilustrasi.net

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polairud Polresta Banjarmasin memberikan kado manis pada HUT Polairud ke-72 dengan melakukan ungkap kasus peredaran gelap narkoba di kawasan pesisir sungai kota setempat.

Dijelaskan Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di pesisir Sungai Yapahut tepatnya di Jalan Yos Sudarso Gang Ubur-ubur.

Kemudian anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin Unit Gakkum Subnit Lidik dipimpin oleh Kanit Gakkum Ipda Alamsyah Sugiarto melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi masyarakat tersebut.

“Saat memasuki Gang Ubur-Ubur ada seorang laki-laki yang mencurigakan dan melarikan diri saat melihat kedatangan anggota,” ujarnya, Jumat (2/12/2022).

Melihat itu anggota langsung melakukan pengejaran hingga pria tersebut berhasil diringkus.

Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ciduk Pengedar Sabu

Baca Juga : Edukasi 5 Obat Sirop Yang Dilarang, Satresnarkoba Polres Tabalong Monitoring Apotek

“Saat kita periksa ditemukan dompet kecil yang berisikan 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5,19 gram,” ucapnya.

Menurut informasi pelaku yang diketahui bernama Purwanto alias Ipur warga Jalan Yos Sudarso Gang Ubur ubur Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat tindak tanduknya selama ini dianggap meresahkan masyarakat.

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal itu dipastikan membuat pelaku akan mendekam lama dibalik jeruji besi. (David)

Editor: Abadi