Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ciduk Pengedar Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap Dwi Susanto (42) warga Jalan Tanjung Berkat Ujung Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat atas dugaan kepemilikan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (28/11/2022).

Saat ditangkap di kawasan Jalan Tanjung Berkat, tepatnya di dekat dok kapal Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, petugas mendapati bekas kotak rokok berisikan 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,32 gram bersama dengan pelaku.

Kemudian juga ditemukan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu di genggaman tangan kanan pelaku yang diduga hasil transaksi gelap narkoba tersebut.

Baca Juga : Pasutri Pengedar Narkoba di Tabalong Digrebek, Suami Kabur Melarikan Diri 

Baca Juga : Polisi Ringkus Pengedar Narkoba yang Beraksi di Banjarmasin Barat

“Saat kita lakukan pemeriksaan di motor milik pelaku, petugas kembali menemukan dua paket sabu seberat 5 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah sendok dari sedotan plastik yang tersimpan dalam sebuah dompet kecil,” ucap Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti beberapa buah handphone dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana hal itu akan membuat pelaku bakal mendekam lama dibalik jeruji besi. (David)

Editor: Abadi