Kado 17 Agustus, 10 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin Dinyatakan Bebas

Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Rudi Charles Gill saat diwawancarai Awak Media. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Hari Kemerdekaan RI ke 73 menjadi kesan terindah bagi 10 orang warga binaan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.

Tepat hari ini 17 Agustus 2018, mereka telah dinyatakan bebas dari masa tahanan, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI di halaman dalam Lembaga Pemasyarakat tersebut.

Leni (26), warga binaan yang dinyatakan bebas, secara simbolis menerima berkas remisi bebas yang diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Rudi Charles Gill di tengah rangkaian upcara peringatan HUT RI ke 73.

Atas pemberian remisi bebas tersebut, Leni yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba mengaku sangat bersyukur, dan mendapat pembelajaran berharga. Ia berjanji tak ingin mengulangi kesalahan pasca menjalani masa tahanan 1 tahun lebih.

“Senang bersyukur, di sini saya mendapat banyak pelajaran. Setelah ini saya akan bekerja dan menghudupi anak saya ,”ucapnya dengan wajah berseri terharu.

Selain Leni, diantara 10 orang penerima remisi bebas. Selain itu Sahuji (38) yang medapat vonis 15 tahun pidana penjara dan menjalani masa tahanan 10 tahun pasca berapa kali menerima remisi pengurangan penahanan.

Warga asal tabunganem Kabupaten Batola ini, mengaku sangat bahagia.

“Alhamdulillah, saya mendapat remisi bebas. Masuk penjara dari tahun 2008, 3 kali pindah penjara dari Marabahan ke tanjung dan terakhir di Banjarmasin. Dulu saya kena Pasal berlapis, sangat menyesal telah menghilangkan nyawa orang. Semoga keluarga almarhum mamafkan saya,” ucap Sahruji dengan mata berkaca menahan tangis.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Rudi Charles Gill menerangkan dalam momen 17 Agustus kali ini, pihaknya melakukan permohonan remisi dari warga biniaan yang ditembuskan ke Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1.902 orang dan usuLan diterima, dan jumlah remisi yang turun untuk 1.097 orang, menunggu SK dari pusat.

“Yang mendapat remisi bebas langsung ada 10 orang, mereka ke luar hari ini. Ada variasi remisi, jadi yang pertama mereka mendapat 1 bulan, kemudian naik 2 bulan dan ke tiga naik jadi 9 bulan. Untuk usulan yang diterima pusat, masih berproses dan pasti akan turun SK remisinya,” terang Rudi Charles.

Sekadar diketahui, Lapas Kelas IIA Banjarmasin merupakan Lembaga Pemasyarakatan tepadat Se Indonesia. Dengan diisi 2.809 orang warga binanaan dan tahahan, padahal hanya mampu menampung sekitar 300 orang lebih. Karna itu diperlukan remisi dalam pembinaan untuk mengurangi over kapasitas.

“Memang di sini Lapas terpadat se Indonesia, kita sebagai petugas Pemasyarakatan akan bekerja Maksimal selalu berkolaborasi dengan warga binaan,” ujarnya.

Paling tidak ditambahkannya, warga binaan tidak melakukan pelanggaran, kalau tidak hak-haknya akan dicabut. Sepeti hak bebas bersyarat, cuti bersyarat, remisinya dicabut karna ada reword dalam pembinaan ini.(rizqon)

Editor : Amrannuddin

Tinggalkan Balasan