Kadinkes Banjarmasin Tak Belajar Dari Pengalaman Hingga Kejaksaan Turun Tangan

Kadinkes Banjarmasin Tak Belajar Dari Pengalaman Hingga Kejaksaan Turun Tangan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi sepertinya tidak belajar dari pengalaman. Sebab peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) tahun ini kembali menuai kontroversi setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) melalui surat panitia acara yang ditandatangani Machli Riyadi yang belum jelas payung hukumnya.

Kilas balik HKN 2020, Dinas Kesehatan Banjarmasin menuai sorotan lantaran viral video pegawai Dinkes berjoget ria mengabaikan protokol kesehatan. Padahal saat itu kasus Covid-19 sedang ganas-ganasnya.

“Sudah dua kali pak Machli ini, kemarin yang kisruh viral joget. Untuk kali ini tahun 2021 kejadiannya seperti ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, Rabu (17/11/2021).

Masalah pelaksanaan HKN tahun 2021 lebih kontroversi. Panitia HKN ke 57 Dinas Kesehatan Banjarmasin diduga melakukan pungli. Hal ini terungkap setelah surat permohonan dana yang ditandatangani Machli bocor. Isinya meminta iuran untuk kelancaran kegiatan HKN ke sejumlah instansi dengan nominal yang sudah tertera.

Baca juga: Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Lidik Dugaan Iuran HKN

Baca juga: Menyimpang dari Aturan Perundang-undangan, Dinkes Lakukan Pungut Iuran Tanpa Izin Walikota

Baca juga: ASN dan Fasyankes Akui Ada Iuran Pengumpulan Dana HKN dari Dinkes Banjarmasin

Diantaranya RS Sultan Suriansyah Rp 25 juta, RS Swasta Rp 2 juta, masing-masing Rp 1 juta ditujukan ke klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, UPTD Kesehatan, Instalasi Farmasi dan Bidang Dinas Kesehatan. Kemudian, apotik Rp 500 ribu, toko obat 300, dan ASN Puskesmas serta Dinkes Rp 100 ribu per orang.

“Mempertanyakan apa dasarnya dibikin iuran itu? Ketika kita bikin tarif iuran, apalagi tarif retribusi itu harus ada cantolan aturan hukumnya. Sekarang kan perda (peraturan daerah)-nya tidak ada, Perwali-nya tidak ada, apalagi menyangkut dengan adanya Undang-Undang 28 Tahun 2009 misalnya,” tegas Matnor Ali.

Kabar terbaru, iuran diduga pungli itu telah diatensi aparat penegak hukum. DPRD Banjarmasin, sebut Matnor mendukung pengusutan atas dasar praduga tak bersalah.

“Kita mendukung untuk dilakukan lidik praduga tak bersalah,” tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Budi Mukhlis menyampaikan pihaknya telah memonitor dugaan pungli tersebut. Perkara ini sedang ditelaah seksi pidana khusus kejaksaan.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita tindak lanjuti dengan klarifikasi Full Data dan Full Paket kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Dia menambahkan, pada tahapan klasifikasi nanti akan digali keterangan terhadap panitia acara, besaran iuran yang diminta, penggunaan dana. Hasil klarifikasi akan menjadi bahan utama pihak kejaksaan menentukan apakah ada dugaan tindak pidana. (rizqon)

Editor: Abadi