AMUNTAI, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial RUD alias Masteng (40), warga Desa Harusan Telaga Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), diduga memperjualbelikan Alkohol 95 persen untuk dijadikan Minuman keras (Miras) oplosan.
Akibat itu, Masteng tak berkutik setelah Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan. Pasalnya, ditemukan Alkohol 95 persen yang sengaja dioplos dengan air serta dijual sebagai miras, dalam rumahnya pada Senin, (22/6/2020).
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK, MH melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misranyah, SH mengakui, pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana pelaku usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan.






