AMUNTAI, klikkalsel.com– Unit Kejahatan dan Kejahatan (Jatanras) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), meringkus SI (40) alias Utuh karena menjual Toto gelap (Togel).
Pelaku yang tinggal di Desa Pangkalan Sari RT.02 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU ditangkap hari Sabtu, (21/12/2019) sekitar pukul 14.30 Wita di rumahnya.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Kamarudin, menyebutkan, penangkapan pelaku setalah mendapat laporan dari masyarakat.
“Kronologisnya, berawal pihaknya mendapat laporan masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap saat sedang menjual angka tebakan togel yang dicatat disebuah buku dan sobekan kertas miliknya di TKP,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp265 ribu, emapt lembar sobekan kertas bertuliskan angka togel, buku rekapan angka tebakan togel, satu kartu ATM Bank BRI, sebuah handphone Samsung J3 warna gold, dan satu pulpen warna kuning.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP,†tegasnya.(doni)
Editor : Amran