Jual Mobil yang Masih Kredit, Warga Sungai Lulut Dijerat UU Fidusia dan Terancam 5 Tahun Penjara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang warga Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur berinisial NSE (32) harus mendekam dibalik jeruji besi karena disangkakan telah menjual mobil yang masih dałam masa kredit.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Ranmor Iptu Herjunadi menuturkan, semua bermula saat tersangka mengajukan kredit sebuah mobil merk Daihatsu Xenia di BCA Finance Banjarmasin pada bulan Januari 2024.

Setelah kredit disetujui, awalnya semua berjalan normal. Tersangka menjalankan kewajibannya untuk membayar angsuran sesuai dengan perjanjian.

Namun di bulan Mei 2024, tersangka tercatat tidak lagi membayar angsuran yang menjadi kewajibannya.

Pihak BCA Finance Banjarmasin telah berupaya melakukan penagihan hingga mengirimkan surat somasi, namun hal itu tidak digubris oleh tersangka.

Mengejutkannya, saat dilakukan pengecekan mobil Daihatsu Xenia yang menjadi objek kredit sudah tidak lagi berada di tangan tersangka. Menurut informasi mobil tersebut telah di pindah tangankan atau dijual oleh tersangka.

Baca Juga : Terbukti Korupsi Uang Perusda, Reza Divonis 8 Tahun Penjara dan Wajib Mengganti Rp10,8 Miliar

baca Juga : Korupsi Rp9,2 Miliar Bermodus 28 Kredit Fiktif, Dika–Metty Divonis 7 dan 8 Tahun Penjara

“Pihak BCA Finance Banjarmasin lalu melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin,” ucap Kanit, Rabu (15/10/2025).

Kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta alat bukti permulaan.

“Tersangka sebelumnya telah kami proses dalam perkara penggelapan mobil rental, dan menjalani hukuman di LP Teluk Dalam Banjarmasin. Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijemput saat bebas dari LP Teluk Dalam Banjarmasin,” terang Kanit.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia telah dengan sengaja menjual mobil Daihatsu Xenia tersebut kepada seorang kenalannya yang berdomisili di Palangkaraya, Kalteng.

Dari hasil interogasi tersebut, polisi juga menemukan fakta bahwa dokumen yang dijadikan persyaratan untuk mengajukan kredit adalah fiktif.

“Berkas penyidikan atas tersangka sudah lengkap dan akan kita limpahkan ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan,” ungkap Kanit.

Atas perbuatannya pelaku dijerat 35 atau 36 UU Fidusia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (David)

Editor: Abadi