BANJARMASIN, klikkalsel.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Seorang pria berinisial MS (36) diamankan karena diduga memperjualbelikan Bio Solar subsidi secara ilegal.
Kasus ini terungkap pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Saat itu, MS kedapatan tengah melakukan transaksi penjualan Bio Solar di sebuah kios BBM eceran.
Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo menjelaskan, pelaku menjual BBM subsidi tersebut kepada seorang pria berinisial BSA dan rekannya.
“Pembelian dilakukan untuk kebutuhan bahan bakar genset dengan total sekitar 400 liter, yang dijual seharga Rp10.000 per liter,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga : Tersinggung Merasa Diketawakan, Ogut Bacok Pasutri Tetangganya
Baca Juga : Cekcok di Instagram, Viral Sekelompok Pelajar Saling Bacok Dengan Parang di Sungai Tabuk
Dari hasil penyelidikan, diketahui BBM tersebut diperoleh pelaku dari SPBU dengan harga subsidi. Selanjutnya, bahan bakar itu diangkut menggunakan truk sebelum dijual kembali tanpa izin resmi.
“Dalam proses pembelian di SPBU, pelaku juga memberikan uang tambahan sekitar Rp6.000 untuk setiap 80 liter BBM yang diisi sesuai barcode,” jelas Kasi Humas.
Polisi menegaskan bahwa MS tidak memiliki izin usaha dalam kegiatan distribusi maupun penjualan BBM bersubsidi, sehingga tindakannya melanggar aturan yang berlaku.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 400 liter Bio Solar yang disimpan dalam 20 jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter. Selain itu, diamankan pula satu unit truk Mitsubishi PS100, selang, dan sebuah ember yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





