Jual Beli Narkoba, Inyong dan Bantat di Amankan Polisi

Inyong dan Bantat diamankan Petugas Kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong tangkap dua pria asal Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Selasa ( 15/02/2022) sore.

Identitas pria itu adalah inisial H alias Bantat (37) , warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, dan FR alias Inyong (41), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan H alias Bantat yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (16/2/2022).

Diketahui, Bantat ditangkap petugas petugas Satresnarkoba Polres Tabalong sekitar pukul 17.30 wita dikediamannya yang beralamat di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua.

“Usai petugas menangkap H, dilakukanlah upaya penggeledahan rumah yang juga di saksikan oleh Ketua RT setempat,” ucapnya.

Hasil penggeledahan rumah ditemukan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kamar milik H sebanyak 7 paket dengan berat kotor 3,54 gram dan dilakukan penimbangan berat bersih 2,35 gram beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga : Dua Pekan Jembatan Basit Gelap Gulita Akibat Kabelnya Digondol Maling

Baca Juga : Resnarkoba Polres Banjar Ringkus Pembawa Sabu di Desa Bincau

Pengakuan H bahwa, sabu-sabu tersebut tersebut didapat dengan cara membeli dari G sebanyak 2 kantong dengan berat 5 gram senilai Rp 6,5 juta.

“Sabu-sabu sebagian sudah terjual kepada F alias Inyong sebanyak 2 paket seharga 200 ribu per paket,” tuturnya.

Kemudian hasil dari pengembangan kasus, akhirnya F alias Inyong ditangkap dikediamannya Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong.

“F mengakui benar telah membeli sabu-sabu dari sdr. H alias Bantat”, terang Iptu Mujiono.

“Mereka berdua, Sdr H dan F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dimana perkaranya masih dalam proses penyidikan”, pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi