BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut mantan Bupati Balangan, H Ansharuddin 2 tahun penjara atas perkara dugaan penipuan yang menyeretnya duduk di kursi Pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU, Fahrin Ambrulah, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Aris Bawono Lenggang dan disaksikan terdakwa H Ansharuddin yang hadir dalam persidangan didampingi tim hukumnya, M Mauliddin Afdie dan rekan pada sidang lanjutan perkara tersebut, Kamis (26/8/2021).
Setelah JPU menyampaikan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi di sidang lanjutan, Kamis (2/9/2021) mendatang.
Seusai persidangan, JPU Fahrin Ambrulah di depan awak media mengatakan, terdakwa H Ansharuddin dituntut dengan pasal 378 atas perkara penipuan dan hukuman 2 tahun penjara.
“Seperti yang disampaikan dalam persidangan, terdakwa telah merugikan orang lain dan tidak mengakui perbuatanya,” ujarnya.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Cek Kosong Ansharuddin, JPU Hadirkan Mantan Wakil Bupati Balangan
Baca Juga : Mantan Dirut PD Baramarta Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum : Terlalu Memberatkan
Sementara itu, masih ditempat yang sama terdakwa H Ansharuddin melalui penasehat hukumnya, M Mauliddin Afdie menanggapi tuntutan JPU tersebut pihaknya tidak banyak berkata kata. Namun, ia akan melakukan pembelaan di sidang selanjutnya.
“Kami menghormati tuntutan dari jaksa secara profesional. Tapi dalam hal ini kami akan melakukan pembelaan atau pledoi minggu depan dan mengupas secara detail,” singkatnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa H Ansharuddin telah menggunakan cek kosong, Bank Kalsel beberapa waktu yang lalu akibatnya saksi pelapor Dwi Husein Putra mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar, dan Ansharuddin didakwa melakukan tindak penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal yang digunakan pasal 378 KUHP. Tentang penipuan.(airlangga)
Editor : Amran