BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masih ingat kasus penganiayaan sadis yang menyebabkan seorang pegawai RSUD Ulin Banjarmasin yang terjadi di Komplek Taekwondo Permai Jalan Sultan Adam, Jalur IV, RT 36, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara pada bulan Juli 2023 lalu.
Dimana korban yang diketahui bernama Ahmad Zarkasi (51) warga Komplek Taekwondo Permai telah dihabisi oleh pelaku Muhammad Isra (24) menggunakan cangkul.
Kasus tersebut, rupanya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan sudah memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (21/11/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Mashuri, telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun kepada terdakwa Muhammad Isra atas perbuatannya.
“Untuk dijatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara,” ujarnya.
Baca Juga : Terungkap, Pelaku Pembunuhan Di Komplek Taekwondo Banjarmasin Gunakan Cangkul
Tuntutan tersebut dinilai JPU sudah sesuai lantaran terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota dari Pengadilan Negeri Banjarmasin itu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan yang telah dibacakan JPU.
Terdakwa Isra yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dalam kesempatan itu meminta keringanan kepada Majelis Hakim atas tuntutan JPU.
“Minta keringanan yang mulia. Ibu saya sakit-sakitan, saya masih ada tanggung jawab terhadap keluarga dan saya mengakui saya salah,” ujarnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim kembali menunda persidangan selama satu minggu dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan pada, Selasa (28/11/2023) mendatang.
Sebagai pengingat, Peristiwa tersebut dipicu karena terdakwa marah dan sakit hati terhadap korban. (airlangga)
Editor: Abadi