BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus penipuan bandar arisan online dengan terdakwa utama RA alias Ame juga menyeret MS (suaminya) ke Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri PN Banjarmasin.
MS diseret ke kursi pesakitan lantaran diduga terlibat dan menikmati hasil penipuan yang dilakukan RA yang bernilai fantastis.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah menghadirkan 6 orang saksi dari empat persidangan yang telah pihaknya lakukan.
Enam saksi tersebut termasuk dari 3 orang yang pihaknya panggil pada persidangan keempat hari ini, Senin (25/7/2022) di Pengadilan PN Banjarmasin.
Tiga orang saksi itu, Kata JPU Radityo Wisnu Aji adalah, LA yang merupakan anggota Polri teman MS sekaligus rekan bisnis Ame, kemudian MM keluarga dari LA yang membeli mobil milik MS.
“Serta MR sekaligus penjual dan pembeli Vespa oleh Ame untuk hadiah ulang tahun MS,” ujarnya.
“Mereka diminta keterangan terkait beberapa perolehan harta-harta yang diperoleh oleh Ame untuk terdakwa,” sambungnya.
Dalam keterangan saksi LA, kata pria yang akrab disapa Radityo itu, menjelaskan LA yang memiliki Sorum mobil pernah menjual sebuah mobil kepada Ame dengan cara tukar tambah di awal tahun 2021.
“Berarti sudah dalam periode Ame melakoni jual beli arisan,” jelasnya.
Baca Juga : Arisan Bodong, Korban Percaya Karena SF Mengaku Istri Jenderal
Baca Juga : Dituntut 2,6 Tahun, Terdakwa Memohon Majelis Hakim Berikan Putusan Ringan
Kemudian, mobil tersebut dijual terdakwa kepada saksi MM seharga Rp 95 juta.
Serta mengungkapkan dirinya pernah melakukan liburan bersama keluarga masing masing ke Bali.
Sedangkan MR dalam kesaksianya membenarkan bahwa Ame pernah membeli vespa kepadanya untuk hadiah ulang tahun MS seharga Rp 61 juta.
“Setelah beberapa bulan vespa itu dijual lagi oleh Ame kepada MS dengan harga 52 juta,” tuturnya.
Lebih lanjut, Radityo menjelaskan tiga saksi kali ini menjadi saksi terakhir yang pihaknya panggil ke dalam.persidangan selanjutnya pihaknya menunggu keterangan terdakwa pada sidang selanjutnya untuk menentukan tuntutan terhadap terdakwa MS atas perkara tersebut.
Disamping itu, Syhrani selaku Penasehat Hukum MS yang ditemui seusai persidangan, menanggapi dari tiga keterangan saksi tersebut menilai tidak begitu memberatkan kliennya sehingga pihaknya masih menunggu keterangan dari terdakwa.
“Untuk sementara (keterangan tiga saksi) itu harus didukung nanti oleh pemeriksaan terdakwa. Jadi apakah keterangan yang disampaikan saksi ada relevansinya dengan perbuatan terdakwa atau tidak,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya lebih memilih irit komentar dan menunggu pemeriksaan terdakwa untuk sidang selanjutnya.
Kemudian, terkait adakah saksi yang dapat meringankan terdakwa. Syhrani menjelaskan pihaknya akan mengkoordinasikan lagi bersama terdakwa dan keluarganya.
“Saya tidak bisa memastikan ada, kalau toh ada tapi tidak punya pengaruh besar terhadap pokok perkaranya, juga percuma kita tampilkan,” pungkasnya.(airlangga)
Editor : Amran