Jaran Intan, Polres Tabalong Amankan 7 Pelaku Curanmor dan 12 Barang Bukti Kendaraan

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian beserta jajara dengan barang bukti 12 kendaraan yang diamankan

TANJUNG, Klikkalsel.com – Hasil Operasi Jaran Intan yang berlangsung dua pekan, Polres Tabalong berhasil amankan tujuh orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Diketahui tujuh orang tersebut, ZA (30) warga Kecamatan Murung Pudak, HA (30) Desa Tanta Kecamatan Tanta, ZU (27) dan RAP (24) Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, TCM (31), Desa Masingai I Kecamatan Upau, AW (42) Desa Solan Kecamatan Jaro dan AA (45) Desa Sungai Karias Kabupaten HSU.

“Semuanya pelaku Curanmor, BB yang diamankan sebanyak 12 kendaraan roda dua,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian ketika Press Release, Rabu (8/3/2023).

Kapolres Tabalong mengatakan, penangkapan 7 orang tersebut merupakan hasil Laporan Polisi (LP) sebelum pelaksanaan Operasi Jaran Intan.

“Wilayah Tabalong kasus curanmor adalah nihil, selama 14 hari tidak ada kasus curanmor. Ini hasil yang kami peroleh berdasarkan LP sebelum pelaksanaan Jaran,” ungkapnya.

Baca Juga : 9 Kali Beroperasi di Tabalong, Seorang Residivis Curanmor di Hadiahi Timah Panas

Baca Juga : Sempat Berusaha Kabur Dengan Ceburkan Diri ke Sungai, Pelaku Curanmor Akhirnya Tertangkap

Berdasarkan Laporan Polisi (LP), Salah satu pelaku HR selaku Residivis melakukan perbuatan Curanmor di Tabalong sebanyak sembilan kali.

Anib menambahkan, bahwa barang bukti kendaraan tersebut nantinya kepolisian akan memeberitahukan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya.

“Mungkin nanti akan kami sosialisasikan kepada masayrakat yang pemiliknya merasa kehilangan, bisa melalui browser bahkan siaran radio,” jelasnya.

Kemudian ia menghimbauan kepada masyarakat Tabalong agar lebih berhati-hati dan tetap peduli terhadap kendaraan bermotornya baik roda 2 atau roda 4.

“Silahkan kalau bisa terlebih dikunci ganda untuk motor roda 2 dan 4,” himbaunya. (dilah)

Editor: Abadi