Sempat Berusaha Kabur Dengan Ceburkan Diri ke Sungai, Pelaku Curanmor Akhirnya Tertangkap

Iyas Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, yang diamankan ke Polsek Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil gagalkan upaya pelarian diduga pelaku pencurian sepeda motor milik Sahwinda (41) warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, RT 13, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa (28/6/2022) silam.

Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno mengatakan, pelaku Iyas (40), warga yang tinggal hanya bersebelahan RT dengan pemilik motor tersebut.

“Iyas tertangkap saat dicari di kediamannya yang saat itu sudah terkepung,” kata Kanit, Senin (4/7/2022).

Sebelumnya, pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, memarkir sepeda motor di depan rumahnya di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam RT 13 tanpa mengunci stang.

Beberapa waktu setelahnya, korban berniat pergi dengan sepeda motornya namun ternyata sudah tidak ada di depan rumah wanita itu.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan perkiraan kerugian Rp 12 juta rupiah,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Remaja di Sungai Jingah

Baca Juga : Sejumlah Kawasan di Banjarmasin Masih Terendam Pasca Hujan Deras dan Air Pasang

Dari laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku adalah Iyas.

Kemudian, pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, anggota yang bertugas bersiap menyergap Iyas.

Iyas yang tahu dirinya sedang diburu polisi langsung lari ke belakang rumahnya lalu menceburkan diri ke sungai.

Namun, Iyas tidak mampu bertahan lama di dalam air. Ia pun menyerah dan akhirnya berhasil diamankan.

“Dari Iyas ini kami berhasil amankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy DA 6896 ACT,” jelas Ipda Sudirno.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna dilakukan peroses hukum lebih lanjut.

“Pelaku terancam hukuman seperti pada pasal 362 KUHP tentang kasus tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi