Jangan Lewatkan! Paman Birin Beri Pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor

Suasana pelayanan wajib pajak di Kantor Samsat Banjarmasin II, Jalan Brigjend Hasan Basri. (foto: rizqon/klikkalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Program Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bakal dibuka selama empat bulan ke depan, untuk meringankan dan memudahkan masyarakat membayar pajak.

Program tersebut akan bergulir pada bulan 1 Juli sampai 9 Desember tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil mengatakan program tersebut merupakan instruksi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin menyambut HUT RI ke-78 dan Hari Jadi Kalsel ke-74.

“Ada penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak serta pajak progresif tidak ada lagi,” tuturnya, Jumat (9/6/2023).

Subhan memaparkan ada enam kategori pelayanan yang dibuka dalam Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di seluruh Samsat se-Kalsel. Pertama, pembebasan sebagian atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.

“Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 dan saat tanggal jatuh tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 2 persen dari pokok pajak,” jelasnya.

“Pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 4 persen dari pokok pajak,” imbuh Subhan.

Kedua, pembebasan sebagian atas pokok PKB kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran. Untuk PKB yang tertunggak 11 tahun ke atas akan mendapat pengurangan dengan membayar 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Baca Juga : BPKPAD Semakin Serius Tangani Persoalan Pajak Daerah

Baca Juga : Pendaftaran Event Organizer Kalsel Expo 2023 Dibuka, Cek Persyaratannya!

Pembebasan juga berlaku bagi PKB yang tertunggak mulai 6 tahun sampai 10 tahun. Wajib pajak hanya membayar lima tahun ditambah pokok pajak berjalan.

Kemudian, PKB tertungggak selama selama 5 (lima) tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan. Untuk tunggakan 4 tahun, wajib pajak hanya membayar dua tahun pokok pajak ditambah pokok pajak.

PKB yang tertunggak 3 tahun juga mendapat pengurangan dengan membayar 1 tahun pokok pajak tertunggak dan ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Pelayanan ketiga, pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak. Ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar Provinsi Kalimantan Selatan.

“Keempat, pengurangan sebesar dari pajak pokok untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Subhan, pelayanan Pembebasan Progresif diberikan kepada Kendaraan Bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor DA. Pembebasan sanksi administrasi juga diberikan atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan atas keterlambatan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

“Semoga program relaksasi pajak ini benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi