Jangan Khawatir Dana BPIH Jemaah Bisa Diambil Kembali

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keberangkatan jemaah haji tahun 1442 H/2021 M yang kembali ditunda tak perlu khawatir. Sebab biaya pelunasan bisa diambil kembali.

Termasuk jemaah haji Kalsel yang sudah melakukan pelunasan berjumlah 3.699 dan cadangan yang sudah melunasi sebanyak 223 orang.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H. Noor Fahmi mengatakan, Jemaah Haji yang batal berangkat di 2021 bisa mengambil kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang Sebelumnya sudah disetorkan ke rekening pemerintah.

“Bagi jemaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan obadah haji (BIPIH), jangan khawatir bisa meminta kembali dananya, ” katanya, Sabtu (05/06/2021).

Jemaah haji reguler, bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan: Bukti asli setoran Bipih, Fotokopi buku tabungan, Fotokopi KTP dan Nomor telepon jemaah.

“Datang saja kekantor Kemenag kabupaten/kota, nanti petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu Kepala Kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Ditjen PHU. Selanjutnya di Ditjen PHU Kemenag, petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelas Fahmi.

Lanjutnya, petugas BPKH lalu melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran perlunasan Bipih. Lalu surat perintah membayar (SPM) akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jika petugas BPS Bipih menerima SPM dari BPKH maka akan melalukan transfer setoran pelunasan Bipih ke rekening jamaah. Dan sebelumnya jamaah akan dikonfimasi pengembalian dana pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Jangan khawatir tentang uang jamaah tersebut sebab aman dan bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji.

“Saya mengharapkan agar masyarakat tak perlu khawatir jika jemaah ingin mengambil dana pelunasan kita akan tangani dengan baik,” ucapnya.

Fahmi juga mengungkapkan, meski haji asal Indonesia batal diberangkatkan, namun hingga saat ini belum menerima laporan dari kabupaten dan kota, berapa banyak yang ingin minta dikembalikan BPIH mereka.

“Sampai sejauh ini belum ada kabarnya nanti kita lihat beberapa hari kedepan mungkin ada ingin menarik uang mereka,” pungkasya.

BPIH 2021 untuk jemaah haji asal Kalsel sebelum diputuskan tak diberangkatkan, masih mengacu BPIH tahun 2020 yang kala itu juga gagal berangkat.

Nilainya mengacu Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2020, sebesar Rp36.927.602. Angka ini lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp37.885.084.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan