BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah yang dibackup oleh Subdit 3 Jatanras Resmob Polda Kalsel, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta jajaran Polres Hulu Sungai Selatan dan Polsek Kandangan Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Banjarmasin Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pelajar bernama Lusiana Siahaan (15), warga Jalan Batu Benawa, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah yang menjadi korban penjambretan, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.55 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri menyampaikan, menurut keterangan korban, saat itu ia sedang memegang ponsel di pinggir jalan ketika seorang pria tak dikenal melintas menggunakan sepeda motor dan tiba-tiba merampas handphone warna hitam miliknya.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada identitas pelaku.
Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di kediaman orangtuanya di Desa Mandala, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Baca Juga : Polsek Banjarmasin Selatan Ringkus Dua Pelaku Jambret
Baca Juga : Residivis Jambret Ditangkap Lagi, Satu Rekannya Masih Diburu Polisi
“Pelaku bernama Muhammad Afri Alfauzi (23), warga Desa Pandulangan, Kecamatan Telaga Langsat. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Banjarmasin Tengah dan mengambil satu unit handphone milik korban,” Lanjut Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri, mewakili Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Bersamaan dengan hal tersebut, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar baju warna putih bertuliskan Santai Bae, 1 celana pendek warna coklat, serta 1 unit sepeda motor matic warna putih dengan plat DA 6682 SS yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pengembangan, sepeda motor tersebut diketahui milik seseorang bernama Ramziah, yang berada di Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





