Jam Kerja Disesuaikan, ASN Masuk Pukul 08.00 dan Pulang Pukul 16.00

ASN Pemko Banjarmasin saat Apel pagi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Selama Bulan Ramadhan jam kerja ASN di Lingkungan kerja Pemko Banjarmasin disesuaikan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam Perpres tersebut mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Total waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat. Sedangkan untuk waktu istirahat di hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Kemudian, pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat dan berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan bahwa dalam Perpres tersebut sudah diatur, masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 16.00.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja tersebut, ia pun berharap seluruh ASN di lungkungan kerja Pemko Banjarmasin bisa bekerja seperti biasa.

“Saya fikir dengan pemangkasan jam kerja ini produktifitas para ASN di Lingkup Pemko Banjarmasin tidak terganggu,” ucapnya, Rabu (13/3/2024).

“Karena bulan puasa ini sudah bisa disiasati, karena setiap tahun kita pasti menjalankan ibadah puasa,” sambungnya.

Lantas bagaimana apabila masih ada ASN yang datang terlambat?

Menjawab hal tersebut, Ikhsan Budiman mengatakan bahwa, hak tersebut sudah diatur secara umum.

“Jadi kalau terlambat itu tidak hanya di bulan Ramadan, di luar bulan Ramadhan pun apabila tidak sesuai dengan ketentuan jam masuk, maka pasti kita berikan sanksi,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran