BANJARMASIN, klikkalsel– Bakal calon perseorangan alias independen yang ingin maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2020 mendatang, harus berpacu dengan waktu. Sejatinya, syarat dukungan berupa copy E-KTP diserahkan paling lambat 3 Maret 2020 mendatang, sesuai jadwal atau tahapan PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
Namun, KPU RI mengeluarkan produk hukum terbaru, merevisi PKPU Nomor 15 dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Di PKPU nomor 16 itu, tahapan penyerahan syarat dukungan dilaksanakan mulai 16 Februari 2020 hingga 26 Februari 2020 mendatang.
“Ada perubahan. Dimajukan lebih cepat dari jadwal sebelumnya,†terang Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hatmiati.
Sementara, jadwal verifikasi syarat dukungan akan digeber mulai 24 Februari 2020 hingga 22 Maret 2020 mendatang. Dia menegaskan, verifikasi syarat dukungan dilakukan tanpa sampel seperti Pemilihan Anggota DPD RI lalu.
Pada verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah nanti, akan dilakukan ke semua pemberi dukungan, tanpa kecuali.
Untuk diketahui, KPU Kalsel sudah melakukan pleno penetapan jumlah syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan gubernur Kalsel pada 2020 mendatang. Jumlahnya sebanyak 243.880 lembar copy E-KTP.
Ditambahkannya, dari semua syarat dukungan yang diserahkan bakal calon perseorangan tersebut harus riil. Jika satu saja tak menyatakan diri mendukung, maka calon perseorangan tersebut harus menggantinya sebanyak dua kali lipatnya.
“Kami melakukan verifikasi faktual dari tingkat bawah, atau berjenjang seperti PPS hingga PPK,†sebutnya.
Untuk diketahui, bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, selain harus menyerahkan copy E-KTP, mereka juga diwajibkan untuk menyerahkan pernyataan dukungan dari warga yang mendukung. Pernyataan dukungan tersebut berupa formulir B1 KWK yang bisa diambil oleh bakal calon perseorangan ke KPU.
Dia menambahkan, dukungan yang diberikan kepada pasangan bakal calon perseorangan, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi. Hal ini mengacu ketentuan pasal 41 ayat 1 huruf e uu no 10 tahun 2016 perubahan kedua atas uu no 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Kalsel memiliki 13 kabupaten/kota. Itu artinya sebaaran dukungan minimal di 7 daerah,†pungkas Hatmiati. (rizqon)