Jabatan 3 Kepala Daerah Berakhir Tahun Ini, Pemprov Kalsel Siapkan Calon Pj Bupati

Ilustrasi Penjabat Kepala Daerah. (foto: istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menyongsong Pemilu 2024, masa jabatan 4 kepala daerah di Kalsel akan berakhir tahun ini. Tiga daerah itu yakni di Tapin, Tanah Laut, dan Hulu Sungai Selatan (HSS). Guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, Pemprov Kalsel telah menyiapkan nama-nama Penjabat (Pj).

Seperti di tahun 2022 lalu, dua kepala daerah di Barito Kuala dan Hulu Sungai Utara mengakhiri berakhir masa jabatan. Kekosongan kursi bupati di dua daerah itu diisi Pj dari eselon II Pemprov Kalsel yakni Kepala BPSDM Pemprov Kalsel Mujiyat sebagai Pj Bupati Barito Kuala dan Pj Bupati Hulu Sungai Utara dijabat Kepala BPBD Kalsel R. Surya Fadliansyah.

Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel Fitri Hernadi menerangkan, masa jabatan bupati dan wakil bupati di Tapin, HSS, dan Tanah Laut akan berakhir pada 19 September 2023.

“Untuk Walikota/Bupati yang merupakan hasil Pilkada 2020, masih menunggu aturan Kemendagri terkait berakhirnya masa jabatan masing-masing,” tuturnya kepada awak media, Rabu (7/6/2023).

Kekosongan kursi kepala daerah itu tentu saja akan jadi incaran pejabat teras Pemprov Kalsel, misalnya Eselon II. Sebab mereka dipilih tanpa harus mengikuti pemilu, melainkan hasil usulan pemerintah daerah.

Baca Juga : Pemprov Kalsel Bakal Kucurkan Rp 300 Miliar Per Tahun Untuk Pembangunan Jembatan Pulau Kalimantan – Pulau Laut

Baca Juga : DPD REI, Pemprov dan Bank Kalsel Jalin Kerja Sama untuk Pemenuhan Rumah bagi ASN

Hal tersebut sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 201 ayat 10 dan 11, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka ditunjuk Penjabat Gubernur, dan/atau Penjabat Bupati/Walikota.

Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tambahnya, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubenur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, di aturan terbaru, tak hanya nama-nama dari pejabat pemprov yang diusulkan ke Kemendagri. Namun pemerintah kabupaten/kota termasuk DPRD juga turut mengusulkan.

Bahkan, Kemendagri juga mengusulkan nama mereka untuk nantinya dipilih sebagai Pj. Lalu sudah kah Pemprov Kalsel mengusulkan nama-namanya?

“Usulan tentu saja setelah jabatan kepala daerah berakhir. Sampai ini belum, tapi sudah kami siapkan,” jelasnya.

Dia memastikan, proses usulan nama Pj akan sesuai waktu berakhirnya jabatan kepala daerah berakhir.

“Untuk nama-namanya tunggu saja saat proses nanti,” imbuhnya.

Sesuai aturan, usulan yang disampaikan ke Menteri Dalam Negeri jumlahnya tiga orang. Mereka yang diusulkan harus memenuhi syarat. Di antaranya calon Pj menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang berasal dari lingkungan Pemerintahan minimal satu tingkat di atasnya. Selain itu memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan. Serta mampu menjaga netralitas ASN di dalam penyelenggaraan Pilkada.

Soal netralitas ini yang paling penting. Maklum, 2024 adalah tahun politik. Pj nanti harus tak ada kepentingan baik dari parpol maupun yang lain.

“Yang pasti, usulan Pj tak hanya dari pejabat eselon II pemprov. Namun ada pula usulan dari Kemendagri dan DPR. Masing-masing tiga nama,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi