Izin Tambang PT Sabuku Dicabut

BANJARBARU, klikkalsel – Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Sabuku Group di kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

DICABUT – Kepala Dinas PMPTSP Kalsel Nafarin, tunjukkan SK Gubernur Kalsel terkait pencabutan IUP PT Sabuku di Kotabaru. (baha/klikkalsel)

Melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, 503/120/DPMPTSP/2018 dan 503/121/DPMPTSP/2018, yang diterbitkan, Jumat (26/1/2018).

Beleid itu dikeluarkan Paman Birin, sapaan H Sahbirin Noor, setelah bertemu dengan Presiden RI H Joko Widodo disapa Jokowi, beberapa waktu lalu.

Kabarnya, pertemuan empat mata membicarakan soal perizinan pertambangan itu memakan waktu lama. Sebab, penolakan aktivitas mengeruk hasil alam itu ramai disuarakan masyarakat.

Adapun perusahan tambang dicabut izinnya itu, yakni PT Sebuku Tanjung Coal operasi tambang 8.990,38 Hektare, PT Sebuku Batubai Coal operasi tambang 5.140,89 Hektare dan PT Sebuku Sejaka Coal operasi tambang seluas 8.139,93 Hektare. Ketiganya mengantongi IUP sejak 7 Juli 2010 silam.

“Sejak SK itu terbit, ketiga IUP perusahaan tersebut resmi dicabut,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalsel (DPMPTSP) Nafarin, Jumat (26/1/2018).

Rontoknya IUP ketiga perusahaan Sabuku itu, karena terbentur regulasi yang sudah ada, ditambah pertemuan gubernur Kalsel dan Presiden RI.

Pertimbangan lain, kata dia, melihat aspirasi masyarakat yang terus memperjuangkan penolakan perusahaan tersebut melakukan eksplorasi.

Ditambah kajian dari tim ahli lingkungan yang melihat kondisi terbaru sesudah dan sebelum perusahaan tambang itu beroperasi.

Dijelaskan Nafarin, daya dukung lingkungan sebelum operasi tambang dimulai sangat rendah. Sehingga saat musim kemarau menyebabkan daya dukung lingkungan di Kabupaten Kotabaru 50 persen lebih rendah, padahal itu dalam kondisi tidak ada aktivitas tambang.

“Bayangkan apabila ada kegiatan tambang saat musim kemarau terjadi,” jelasnya saat jumpa pers di Setdaprov Kalsel, Banjarbaru.

Ia menyatakan, keputusan tersebut akan segera disebarkan sesuai dengan tembusan isi surat yang dikeluarkan. “Soalnya, apabila tidak disebar dengan cepat maka akan menambahkan polemik antara masyarakat lagi,” tandasnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan