BARABAI, klikkalsel.com – Insiden berdarah berujung maut kembali terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tepatnya di Desa Mundar Rt.002 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Diduga, peristiwa tersebut akibat dari cekcok mulut antara M Akram alias Amat (35) dengan TR (51), keduanya merupakan warga Desa Mundar, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasubdi PIDM Polres HST, Aipda M Husaini Minggu (27/3/2022) membenarkan peristiwa tersebut. “Saat ini sudah mengamankan pelaku,” katanya.
Dijelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (26/3/2022) sekira jam 15.00 Wita, korban Amat sedang berada di rumah Samsul yang merupakan saksi, sedang bercerita masalah keluarganya.
Kemudian, sekitar jam 16.30 Wita setelahnya Amat pulang dan duduk di kursi bekas warung depan rumah Supandi yang merupakan saksi lainnya.
“Disitulah Amat sedang berbincang dengan TR yang merupakan pelaku hingga terjadi adu mulut,” tambahnya.
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan di Dok-dokan Kapal, Cekcok Diawali Perebutan Karung Bekas
Baca Juga : 96 SD di HST Kekurangan Siswa dan Terancam Ditutup
Kendati demikian, adu mulut itu berhasil dilerai oleh Supandi, yang kemudian TR pulang menuju rumah. Sedangkan Amat masih bertahan di rumah Supandi itu.
Setelah itu, sekitar pukul 17.30 Wita rupanya adu mulut tersebut berlanjut dengan tindakan lebih. Dimana korban Amat langsung menuju rumah pelaku TR, hingga pada saat itulah terjadi perkelahian antara keduanya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Nahas, akibat dari insiden perkelahian itu menyebabkan Amat meninggal dunia, karena luka sabetan parang di kepala bagian belakang dan luka tusuk di dada kanan. Sedangkan, TR mengalami luka robek di bagian kepala.
“Usai insiden itu, pelaku sempat dilarikan ke Rumah Sakit H Damanhuri Barabai,” tambahnya.
Selanjutnya, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari insiden itu, berupa 2 bilah sajam jenis parang berbeda ukuran dengan panjang besi 55 cm dan 48 cm beserta kumpangnya, serta 2 bilah sajam jenis pisau belati dengan panjang besi 16 cm dan 15 cm lengkap dengan kumpangnya.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres HST guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Dari insiden itu, pelaku terancam dijerat sesuai tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan mati nya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) jo 338 KUH Pidana. (dayat)
Editor : Akhmad