Ini Sanksi Jika Bermain Politik Uang

Tolak Money Politik. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Indikasi praktek politik uang atau money politic pada Pilkada serentak empat kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi perhatian khusus Kapolda Kalsel Brigjend Pol Rachmat Mulyana.

Stop Money Politik. (net)

Apalagi Polda Kalsel sudah menyebar intelejen, karena mencium kabar ada pasangan calon (Paslon) yang diduga bermain politik uang, pada Pilkada 27 Juni 2018 nanti.

Lantas apa sanksi apa yang menjerat, bagi yang memainkan politik transaksional itu?

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Mochammad Rifa’i menjelaskan, sanksi yang untuk kasus politik uang, bukan hanya diberikan kepada si pemberi namun juga ditimpakan kepada si penerima.

“Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 10 tahun 2016 pasal 73, ancaman hukuman 3 sampai 6 tahun penjara. Berlaku bagi pemberi dan penerima hadiah,” ujarnya saat dihubungi klikkalsel.com, Sabtu (22/6/2018).

Selain itu, kata dia, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 187 poin A hingga C, sanksinya menyatakan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain hukuman badan dalam UU tersebut juga secara tegas, pelaku yang terbukti juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima politik uang,” tegasnya. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan