Ikuti Instruksi Ketum, Fraksi PKB Banjarmasin Usulkan Raperda Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Banjarmasin Zainal Hakim.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022, ada sejumlah Raperda yang menjadi usulan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Banjarmasin.

Dari sejumlah usulan, yang menjadi prioritas Fraksi PKB DPRD Banjarmasin, yaitu Raperda Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Banjarmasin Zainal Hakim menyatakan, usulan tersebut menjadi perhatian yang harus diperjuangkan pihaknya.

Baca juga: UPT PKB Dishub Banjarbaru Perketat Uji Kelayakan Muatan Truk Gandeng

“Ini setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, kami menganggap perlu ada tindak lanjut cepat agar di daerah juga punya payung hukumnya,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin mengungkapkan, hal itu juga sejalan dengan instruksi Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, agar memperjuangkan pendidikan agama di daerah, terlebih memperhatikan tentang Pesantren. Sehingga pihaknya, dikatakan Hakim mendorong usulan Raperda ini bisa menjadi Perda.

“Kita sudah mensyukuri diterbitkannya UU Pesantren. Selanjutnya tinggal di tingkat daerah,” katanya.

Dijelaskan, UU Pesantren sendiri inisiasi atau penggagas serta pengusulnya dari PKB. Sehingga tidak salah jika selanjutnya di daerah, PKB juga yang mengawal keberlangsungannya sampai benar-benar terwujud Perda.

“Kita akan kawal sampai berhasil dan pesantren mendapatkan hak sesuai amanah undang-undang,” pungkasnya. (farid)

Editor : Amran