HST  

Ikhtiar Tekan Kasus Covid-19, TP-PKK HST Gencarkan GABIN

Foto bersama TP PKK HST di sela kegiatan GABIN.

BARABAI, klikkalsel.com – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat, melaksanakan Gerakan Ibu Hamil Vaksin (GABIN) di Gedung Murakata, Kamis (9/9/2021).

Kegiatan tersebut merupakan giat kolaborasi menggencarkan Vaksinasi Covid-19 di HST.

Ketua TP-PKK HST Cheri Bayuni Budjang menuturkan, meningkatnya kasus positif Covid-19 sekarang ini, dikhawatirkan berdampak pada ibu hamil. Lantas, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan surat edaran HK. 02.01/1/2007/2021 pada 2 Agustus 2021, terkait tentang bolehnya ibu hamil menerima vaksin Covid-19.

“Semua ini sebagai ikhtiar untuk mengurangi peningkatan kasus positif Covid-19 termasuk pada ibu hamil,” ucapnya.

Menurutnya, ibu hamil adalah kelompok yang rentan terinfeksi virus Covid-19. Karena, ibu hamil daya tahan tubuhnya menurun, sehingga mudah terinfeksi virus corona dan dapat tertular kepada anak dalam kandungan.

“Untuk menghindari dan mencegah masuknya infeksi virus ke dalam tubuh ibu hamil, maka perlu mendapatkan vaksinasi Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga : Warga Manarap Keluhkan Jalan Rusak

Lebih lanjut, Pemerintah juga mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk mulai menyasar dua kelompok rentan agar resiko dapat diminimalisir.

“Kelompok rentan yang harus diberikan vaksin adalah ibu hamil dan anak berusia 12 sampai 17 tahun,” katanya.

Selain itu, banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum ibu hamil menerima vaksin.

Chery menyebutkan, sesuai edaran Kemenkes RI, syarat ibu hamil bisa divaksin Covid-19 adalah suhu tubuh normal atau tidak lebih dari 37,5 derajat celcius, usia kehamilan lebih dari 13 minggu, tidak memiliki gejala preeklamsia dan riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak serta gatal-gatal di seluruh badan.

Syarat lainnya juga, tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, paru, HIV, tiroid, ginjal kronis, hati, autoimun dan tidak sedang dalam pengobatan. Serta gangguan pembekuan darah dan kelainan darah lainnya.

“Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19 kurang dari 3 bulan maka vaksinansi ditunda,” tukasnya. (dayat)

Editor : Akhmad