Ibnu Sina Menolak Keras Peredaran Minol di Supermarket

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Terkejut dengan pemeberitaan tentang akan beredarnya minuman beralkohol (Minol) di Supermarket, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina langsung menolak keras hal tersebut, Selasa (16/7/2019).

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengungkapkan, bahwa ia tidak mengetahui tentang revisi perda untuk memperbolehkan perdagangan minol di supermarket dan minimarket, ia baru mengetahui setelah membaca berita di media online.

“Perkembangan pansus belum di update oleh sekwan, tadi melihat dari media Online, lho kenapa jadi begini, tapi ternyata ini tadi hanya retribusinya saja,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa menurut informasi dari kabag hukum bahwa memang secara nasional tidak diperbolehkan lagi melarang secara keseluruhan. Tapi menurutnya, Kota Banjarmasin akan tetap tidak memperbolehkan peredaran minol dijual bebas, apalagi di supermarket atau minimarket.

“Tapi rasanya dulu ada, pembatalan terhadap Perpres yang membolehkan itu, jadi ini kajian hukumnya seperti apa, kalau kita tetap tidak boleh, walaupun di Perda kita bukan pelarangan tetapi mengatur pengendalian dan pengawasan. Tapi secara aturan tidak mungkin untuk diizinkan karena dalam perda itu sudah ada diatur tentang wilayah dan tempatnya,” jelas Ibnu.

Oleh sebab itu Ibnu mengharapkan, agar hal tersebut tidak perlu dikembangkan lebih jauh, agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat yang menimbulkan citra yang tidak baik bagi kota Banjarmasin yang memiliki semboyan Banjarmasin Baiman.

“Coba kita pertanyakan lagi perkembangan di pansus, jangan sampai persepsi seperti ini menimbulkan pemikiran bahwa hal itu diperbolehkan, padahal yang sebenarnya tidak seperti itu. Jadi kita tidak mengizinkan hal itu, apalagi sampai minol dijual di minimarket, itu sangat keterlaluan,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan