BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seperti diajarkan disekolah, bersedekah merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain mendatangkan pahala, sedekah juga menjadi sarana untuk membantu sesama dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, apakah bersedekah tetap dianjurkan jika seseorang masih memiliki utang?
Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani mengatakan, menurut Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi, seorang ulama besar dalam Mazhab Syafi’i, menegaskan bahwa seseorang yang masih memiliki utang hendaknya lebih mengutamakan melunasi hutangnya daripada bersedekah.
“Hal ini berdasarkan ajaran Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umatnya untuk mendahulukan kewajiban dibandingkan amalan sunnah,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
“Ketika seseorang bersedekah namun masih memiliki utang, itu bukanlah perbuatan yang dianjurkan. Bahkan, jika sedekah tersebut menjadikan dia tidak mampu membayar hutangnya, maka hukumnya menjadi haram,” sambungnya.
Baca Juga Memperingati Tahun Baru Islam, Murid SD Muhammadiyah 9 Bersedekah
Sedekah, dalam istilah syariat, berarti memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya semata-mata mengharapkan ridha dari Allah SWT.
Hukum sedekah adalah sunnah muakkad, yang berarti jika tidak dilakukan, seseorang tidak berdosa. Namun, membayar utang adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
“Banyak yang keliru memahami prioritas dalam ibadah. Ketika memiliki kewajiban membayar hutang, itu harus diutamakan terlebih dahulu. Jangan sampai seseorang sibuk bersedekah ke sana kemari, tetapi hutangnya belum dilunasi,” tegas Ustadz Maulana.
Ustadz Maulana juga menekankan bahwa bersedekah dalam keadaan masih memiliki hutang dapat menyalahi sunnah Rasulullah SAW.
Lebih jauh lagi, jika sedekah tersebut membuat seseorang kesulitan melunasi utangnya, maka sedekah itu tidak hanya menjadi tidak dianjurkan tetapi juga bisa berdosa.
“Hutang adalah tanggung jawab besar yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Islam mengajarkan keseimbangan dalam melaksanakan ibadah. Oleh karena itu, umat Muslim hendaknya bijak dalam menentukan prioritas. Jangan sampai amalan sunnah seperti sedekah malah mengorbankan kewajiban seperti membayar hutang.
“Lunasi dulu kewajiban, baru kemudian perbanyak sedekah. Allah Maha Tahu niat dan usaha hambanya,” pungkasnya. (Airlangga)
Editor: Abadi