‘Hobi Pukul Istri’ Saat Cekcok, Pria di Tabalong ini Diringkus Polisi

SH (42) ketika diamankan jajaran kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Kelua mengamankan seorang pria berinisial SH (42) karena diduga kerap menganiaya isterinya.

SH merupakan warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong tersebut diamankan pada Sabtu (18/03/2023) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Diamankan SH pada sebuah rumah di Desa Ampukung Kecamatan Kelua dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap istrinya berinisial DD (45),” ucapnya.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah anak sang istri ME (26) di Desa Ampukung.

Malam tersebut SH mendatangi DD dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber – geber gas sepeda motor didepan ME.

“SH menggedor pintu ME, ketika dibukakan pintu rumah, SH masuk memukul DD dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian belakang kepala,” ujarnya.

Baca Juga Pukul Korbannya Membabi Buta, Dua Pelaku Pengeroyokan ini Diamankan Polisi

Baca Juga Ditagih Hutang, Pria Asal Tabalong ini Malah Tega Pukul Wajah Perempuan

“Setelah itu kepala korban ditarik sehingga terjatuh ke lantai ruang tamu,”timpalnya.

ME yang pada saat itu melihat ibunya terjatuh berteriak meminta tolong. Kemudian DD lari keluar rumah dan di kejar oleh SH.

“Kemudian DD dipukul dengan tangan kanan ke arah bagian wajah yang mengenai mata sebelah kiri sehingga membuatnya pingsan,” katanya.

Sutargo menjelaskan, sebelumnya keduanya cekcok dimana tidak berselang lama SH juga mencekik leher DD.

“SH memukul dengan tangan sebelah kanan dan kiri hingga DD terjatuh. Setelahnya kepalanya diinjak di bagian kuping dan leher,” bebernya.

Menurut keterangan korban, SH memang ringan tangan, apabila ada cekcok selalu memukul korban, hingga puncaknya korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatannya kepada Polisi.

Atas perlakuannya, SH disangkakan dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 2 buku nikah, 1 lembar daster warna hijau corak kembang, 1 lembar kerudung warna biru, 1 lembar Surat Visum.

“Saat ini pelaku SH sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi