Hiswana Migas Minta Polisi Tidak Menyegel SBPU Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalsel H Saibani saat konferensi pers terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.(foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalsel, turut berkomentar terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsi.

Ketua Hiswana Migas Kalsel, H Saibani meminta pihak kepolisian agar tidak melakukan penyegelan SBPU yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, pihak manajemen belum terbukti memfasilitasi dugaan kegiatan pelangsiran.

Bedasarkan penyelidikan Dit Reskrimsus Polda Kalsel, ada lima SPBU diduga menjadi wadah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar skala besar puluhan ribu liter.

SPBU itu tersebar tiga titik di Kota Banjarmasin berlokasi di kawasan Jalan A Yani KM 6, Jalan Veteran, dan Jalan Lingkar Dalam. Sedangkan dua SPBU lainnya di Kabupaten Banjar, berlokasi di kawasan Jalan Martapura Lama Sungai Tabuk dan Jalan A Yani KM 17 Gambut.

Menurut informasi dihimpun, pihak kepolisian tengah melakukan penyegelan pada mesin pengisi BBM bersubsidi jenis solar tersebut, di tengah bergulirnya penyelidikan setelah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Minggu (16/12/2018).

Dari pantaun klikkalsel.com, salah satu mesin pengisi BBM bersubsidi jenis solar di SBPU Jalan Veteran Banjarmasin Timur, ditutup terpal berwarna biru.

Namun pihak manajeman SPBU enggan memberikan izin kepada awak media untuk mengambil gambar. Terkait hal ini, Ketua Hiswana Migas Kalsel, H Saibani mendukung pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Namun, ia meminta pihak kepolisian tidak melakukan penyegelan SPBU, agar tidak mengganggu pelayanan kepada konsumen.

“Kami menyikapinya adanya tindak pidana karna adanya pelangsir yang melakukan, jadi bukan pihak SPBU. Nah adapun diduga keterlibatan operator, Hiswana menyikapi silahkan diproses. Tapi kami meminta juga SPBU dan SBPE karena area publik untuk melayani masyarakat, hendaknya tidak dilakukan penyegelan,” harap H Saibani dalam konferensi pers di Kantor Hiswana Migas Kalsel Jalan Belitung Banjarmasin, Rabu (19/10/2018).

Sementara itu di hari yang sama, Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menjadi atensi khusus baginya.

“Kita tangani secara proporsional menjadi atensi saya, tidak ada lagi pelangsiran BBM, subsidi itu untuk kepentingan rakyat. Harap jangan meragukan integritas kita, kita tangani secara proporsional,” tegas Kapolda Kalsel Irgen Pol Yazid Fanani kepada awak media di sela agenda kunjungan Komisi III DPR RI di Mapolda Kalsel.

Hingga saat ini, pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel mengamankan 23 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, terdiri dari oknum operator dan pengawas SPBU, serta pelangsir dan pengawas gudang penimbunan.

Selain itu, beberapa unit mobil truk yang dimodifakasi pada bagian bak dan mobil truk tangki berwarna biru putih serta uang ratusan juta Rupiah, turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas tindakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001Tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan