Hilangkan Hak Pilih, Penjara Menanti

Kapolresta Banjarmasin warning hilangkan hak pilih termasuk pelanggaran. (Foto : David/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pelaksanaan Pemilu 2019 tinggal menunggu jam, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto ‘mewarning’ keras semua pihak untuk tidak coba-coba menghilangkan hak pilih warga.

“Sebab menghilangkan hak pilih seseorang termasuk dalam kategori pelanggaran,” ujar Kapolresta di hadapan awak media, Selasa (16/4/2019).

Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.

Selain itu Kapolresta pun mengimbau masyarakat untuk datang ke TPS memberikan hak pilihnya.

Diuraikannya bahwa dalam Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 setiap warga yang telah mencatatkan kehadiran atau dalam antrean mencatatkan kehadirannya masih memiliki hak untuk memberikan suara, meski jam telah menunjukan pukul 13.00 Wita.

“Jadi pada pukul 13.00 Wita, Ketua KPPS akan mengumumkan mereka berhak memilih meski masih dalam antrean mencatatkan kehadirannya,” ujarnya.

Proses pemungutan suara akan ditutup jika mereka yang telah diumumkan namanya seperti di atas telah memberikan hak pilihnya.

“Baru setelah itu dilakukan rapat penghitungan suara yang paling lambat sudah harus selesai pada pukul 12.00 Wita satu hari setelahnya, dan harus dilakukan tanpa jeda,” pungkasnya. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan