Hendak Transaksi Sabu, Warga Sungai Tiung Cempaka Ditangkap Polisi

Tersangka MH berhasil diamankan Anggota Satreskrim Polsek Cempaka di kediamanya. Senin (3/1/2022) (foto:Polsek Cempaka Banjarbaru/Klikkalsel.com)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Cempaka Banjarbaru meringkus seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Perjuangan RT 005/002, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Senin (3/1/2022).

MH alias Odon (35), diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka di kediamannya, bersama barang bukti 2 paket sabu dengan masing-masing berat kotor 0,21 gram dan 0,20 gram.

Kapolsek Cempaka Dr. Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Unit Opsnal Reskrim Polsek Cempaka, Brigadir Alamsyah Gita Wardhana mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi mengetahuibada transaksi yang dilakukan MH.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka, pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 23.30 Wita. Belum sempat bertransaksi anggota bergerak cepat dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka di kediamannya,” ucap Brigadir Alamsyah Gita Wardhana, Selasa (4/1/2022)

Saat dilakukan penggeledahan paparnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,03 gram, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,21 gram dengan berat bersih 0,04 gram, 3 buah sedotan plastik.

Baca juga: Terancam 15 Tahun Penjara, Penganiaya Anak Tiri Minta Dibebaskan

Baca Juga : Tukang Ojek Diamankan Polisi Usai Dipergoki Hendak ‘Nyolong’ Handphone

Baca Juga : Gepeng Betah dan Berkembang Biak di Banjarmasin, Walikota: Perlu Keterlibatan Semua Pihak

“3 buah plastik klip bening, 1 buah pipet kaca bening, 1 buah tusuk gigi kayu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 6 buah korek api mancis, 2 buah kotak rokok, 1 tisu,” tuturnya.

Ditambah, 1 timbangan digital, 6 buah batrai, 1 kantong kain kecil warna merah, 1 tas kain kecil warna orange, sebuah handphone warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

“Pelaku dikenakan pasal kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

“Kemudian, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cempaka untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Brigadir Alamsyah Gita Wardhana.(putra)

Editor : Amran