BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi faktual 9 partai politik (parpol) non parlemen, Rabu (9/11/2022) sore. Seluruh parpol tesebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan diharuskan melakukan perbaikan.
Sembilan parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
KPU memberikan kesempatan selama 13 hari terhitung 10-23 November 2022 untuk parpol yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati menerangkan seluruh parpol yang dinyatakan BMS itu diwajibkan menginput data pada sipol di masa perbaikan. Misalnya, partai politik harus meng-upload untuk mengganti kartu tanda anggota (KTA) dan KTP Elektronik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Untuk di Kalimantan Selatan sendiri dari hasil proyeksi verifikasi faktual ada 1 partai politik yang susah memenuhi syarat dari 9 partai politik tesebut,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga : Sahbirin Noor Puncaki Klasemen Ketua DPD I Partai Golkar Terpopuler Berdasar Hasil Riset Golkarpedia.com
Baca Juga : KPU Banjarmasin Masih Lakukan Faktual Terhadap Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Hatmiati menambahkan, verifikasi faktual dilaksanakan berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020. Verifikasi faktual dilakukan di tingkat pusat dan provinsi hingga kabupaten/kota.
KPU melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol 100 persen tingkat provinsi se Indonesia. Kemudian 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota dan 50 persen pengurusan di tingkat kecamatan.(rizqon)
Editor : Amran