AMUNTAI, klikkalsel.com – Polres Hulu Sungai Utara menggelar konferensi pers hasil giat Ops Jaran Intan Tahun 2020. Sejumlah kasus curanmor yang ditangani, ada empat perkara yakni tipu gelap dua perkara, penggadaian dan penadahan satu perkara.
Konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Hulu Sungai Utara Senin, (24/2020), sekitar pukul 14.00 Wita dihadiri langsung Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH, Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, KBO Reskrim Ipda Rama Ramandhani, dan wartawan media cetak dan elektronik.
Kapolres dalam Konferensi pers Ops Jaran Intan Tahun 2020 Polres Hulu Sungai Utara menyampaikan, dalam Ops Jaran Intan Tahun 2020 Polres HSS yang dilaksanakan selama 12 hari menentukan TO 3 dan Non TO 5, dengan jumlah tersangka laki-laki delapan orang satu diantaranya perempuan.
Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak enam Unit Ranmor R2, BPKB enam buah, STNK tiga lembar serta dua buah kunci T.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Jajaran Sat Reskrim Polres dan Polsek Jajaran yang dalam mengungkap TO dan Non TO dalam pelaksanaan Ops Jaran Intan Tahun 2020 Polres Hulu Sungai Utara.
Sementara, Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, SH menyampaikan, bahwa dari tiga kasus yang merupakan TO modus tersangka melakukan curanmor dengan menggunakan kunci yang tergantung disepeda motor dan kunci palsu (kunci T).
Sedangkan lima kasus Non TO modus tersangka melakukan tipu gelap kepada beberapa korban kemudian menadahkan/menggadaikan hasil curanmor tersebut.
“Untuk tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres dan rutan Polres Barito Utara, sedangkan ancaman hukuman tujuh tahun, Pasal 372 atau Pasal 378 dengan hukuman empat tahun,” tukasnya.(doni)
Editor : Amran