Tidak Sampai 24 Jam, Polsek Banjarmasin Utara Ungkap Kasus Curanmor

Ilustarasi curanmor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria bernama Wahni (43) diamankan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di Jalan Alalak Tengah RT 1, Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa(19/3/2024) kemarin

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Iptu Aries Wibawa mengatakan, pelaku diamankan saat berada di rumahnya.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang diduga dicuri,” ujarnya, Sabtu (23/3/2024).

Pencurian tersebut terjadi ketika pemilik kendaraan yakni Muhammad Rais (40) hendak memakai sepeda motor miliknya yang diparkirkannya di halaman rumah pamannya, di kawasan Kelurahan Alalak Tengah itu.

“Namun sepeda motor itu malah tidak ada di tempatnya lagi dan menduga telah dicuri,” ujarnya.

Baca Juga : Sat Lantas Polresta Banjarmasin Berikan Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas dan Berbagi Takjil

Baca Juga : Selain Sang Ayah, Babah Kerabat Fredy Pratama Juga Diseret ke Persidangan Kasus TPPU Bisnis Narkoba Jaringan Internasional

Atas kejadian itu, korban telah merasa rugi sekitar Rp 8,3 juta dan kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Utara guna dilakukan proses hukum.

Setelah mengumpulkan informasi tidak sampai 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus pelaku beserta sepeda motornya.

“Atas perbuatannya itu, ia terancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi